Tjahjo: Rustam Tidak Boleh Sembarangan Mundur
Pejabat daerah tidak bisa mundur dengan seenaknya, harus ada alasan yang tepat.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pejabat pemerintah seharusnya tidak boleh berhenti sembarangan menurut Tjahjo Kumolo.
Hal tersebut juga berlaku bagi Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi, yang mundur setelah disindir Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Kepada wartawan di hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2016), Tjahjo mengatakan bahwa Rustam tidak bisa mengundurkan diri, kecuali berhalangan tetap, seperti gangguan kesehatan.
"Pejabat daerah tidak bisa mundur dengan seenaknya, harus ada alasan yang tepat. Tidak bisa pejabat daerah seenaknya berhenti, dia digaji oleh negara untuk kerja," ujarnya.
Namun sebagai Daerah Khusus Ibukota, Basuki alias Ahok sebagai penguasa DKI berhak mengambil keputusan soal pergantian Wali Kota di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ada kewenangan kepala daerah untuk mengambil kebijakan menempatkan, mengusulkan pemberhentian kepada bawahannya, staffnya," kata Tjahjo.
Ia mengaku dapat melihat bahwa antara Ahok dengan Rustam terdapat ketidakcocokan.
Sebagai Gubernur DKI, Ahok berhak mencopot anak buahnya yang dirasa tidak bisa membantu terciptanya pemerintahan yang baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.