Penagih Utang Lampiaskan Kemarahan Pukuli Tukang Parkir
Akibatnya Tatang mengalami luka sobek di pelipis dan memar di bawah mata kanannya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tatang Haetami (33), petugas parkir di Pertokoan Kartini di Jalan Kartini, Depok Lama, Pancoran Mas, Depok, dianiaya dua orang yang diduga debt collector atau penagih utang, Selasa (26/4/2016) malam.
Akibatnya Tatang mengalami luka sobek di pelipis dan memar di bawah mata kanannya. Ia lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Depok.
Peristiwa ini terjadi saat Tatang sedang menjaga pakir kendaraan di deretan ruko di Pertokoan Kartini di Jalan Kartini, Depok Lama, Selasa (26/4/2016) malam.
Saat itu datang dua orang dengan sepeda motor, yang mengaku ingin bertemu dengan pemilik ruko untuk menagih utang.
Karena pemilik ruko tidak ada di tempat, keduanya melampiaskan amarahnya kepada Tatang.
Tatang yang sedang menjaga parkir dianiaya keduanya hingga pelipisnya robek dan di bawah mata kanannya memar. Selain memukul Tatang, pelaku juga menendang korban hingga terjerembab di depan ruko.
Usai menganiaya korban, kedua pelaku kabur melarikan diri. Saat itulah melintas petugas patroli Polresta Depok yang langsung menolong korban.
Tatang lalu membuat laporkan ke Polresta Depok.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Depok Inspektut Dua Burhan menuturkan usai membuat laporan, pihaknya memvisum Tatang di RS Harapan, Depok.
Hasil visum katanya akan dijadikan barang bukti dalam laporan Tatang. "Kasusnya kini ditangani penyidik di Unit Kriminal Umum," katanya.
Kapolresta Depok Kombes Dwiyono membenarkan peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan debt collector atar Tatang.
Menurutnya pihaknya akan mendalami kasus ini untuk membekuk pelaku. Dwiyono menjelaskan ada tata cara yang benar bagi debt collector untuk melakukan penagihan utang tanpa melakukan cara kekerasan.
Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas pelaku, apalagi korbannya adalah orang yang tidak tahu menahu tentang masalah utang piutang ini.
"Jika penagihan sudah menggunakan kekerasan atau dengan melakukan tindak pidana, maka kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata Dwiyono.
Kepada masyarakat Dwiyono meminta untuk melaporkan ke pihaknua, jika menjadi korban kekerasan para penagih utang atau debt collector.
Menurut dia, dengan alasan apapun kekerasan atau tindak pidana tidak bisa ditolerir dan harus mendapatkan sanksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.