Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngaku Saudara Jenderal, DD Klaim Dapat Bebaskan Tahanan

DD ditangkap karena diduga menjadi makelar kasus

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ngaku Saudara Jenderal, DD Klaim Dapat Bebaskan Tahanan
Glery Lazuardi/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Metro Kebayoran Baru mengamankan DD (38) di sekitar STIK Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (26/4).

DD ditangkap karena diduga menjadi makelar kasus untuk membantu seorang tahanan narkoba, Samin Ginting, keluar dari ruang tahanan Mapolsek Metro Kebayoran Baru.

"Pelaku mengaku memiliki famili bintang satu. Korban percaya pelaku dapat mengintervensi penyidik hingga saudara pelapor dikeluarkan," tutur Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Ary Purwanto, Jumat (29/4/2016).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari DD menjanjikan kepada Rita Sulianti Purba (39), korban untuk membantu mengeluarkan Samin Ginting, kakak ipar korban.

Korban kenal dengan pelaku melalui Bibi Ginting di daerah Peninggaran, Kebayoran Lama.

Aparat Polsek Metro Kebayoran Baru menahan Samin Ginting atas kasus narkoba.

Untuk membantu mengeluarkan, pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta.

BERITA REKOMENDASI

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku mempunyai saudara seorang jenderal.

Pada Senin (4/4), korban bertemu dengan pelaku di di halaman parkir sepeda motor Polsek Metro Kebayoran Baru.

Pelaku mengaku bisa mengeluarkan Samin Ginting dari ruang tahanan.

Kemudian, korban menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada pelaku.

Sampai sekarang, Samin Ginting belum bisa keluar dan masih dalam ruang tahanan.


Atas dasar itu, korban melaporkan kepada aparat kepolisian.

"DD menjanjikan bisa mengurus dan membantu keluarga korban keluar. Tersangka meminta Rp 15 juta, namun setelah uang diberikan tak kunjung keluar sehingga pelapor membuat laporan ke Polsek Kebayoran Baru," kata dia.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian menangkap pelaku di sekitar STIK Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (26/4). Uang senilai Rp 15 juta telah habis dipergunakan untuk makan dan kehidupan sehari-hari.

"Setelah diselidiki uang yang diterima habis untuk makan dan kegiatan pelaku di luar," katanya.

Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Metro Kebayoran Baru.

Dia disangkakan Pasal 378 tentang Penipuan, ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas