Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKI Batasi Kendaraan Roda Dua Setelah ERP Diterapkan

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, pihaknya sudah melakukan pengkajian atas keputusan tersebut.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in DKI Batasi Kendaraan Roda Dua Setelah ERP Diterapkan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Papan peraturan khusus sepeda motor terpasang di Kawasan Bundaran BI, Jakarta Pusat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru akan membatasi kendaraan roda dua melintas di Jalan Surdiman-Thamrin serta Bunderan Senayan hingga Bunderan HI, setelah Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem berbayar elektronik diterapkan.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, pihaknya sudah melakukan pengkajian atas keputusan tersebut.

Dia sebut tidak adil andai kendaraan roda empat diperbolehkan, sementara roda dua tidak.

"Rasanya tidak fair kalau roda empat diperbolehkan sementara roda dua dibatasi. Jadi kami sepakat bila roda dua dibatasi ketika ERP berlaku untuk roda empat," ujar Andri saat dihubungi Rabu (4/5/2016).

Dishubtrans DKI memastikan Jalan Sudirman-Thamrin akan semakin padat.

Apalagi Pemprov DKI tengah membangun jalan layang Semanggi dan akan membangun pedestrian yang memangkas jalur lambat.

Berita Rekomendasi

Kemacetan tersebut dipercaya dapat membuat jera para pengguna kendaraan pribadi secara otomatis akan mencari jalan alternatif lain dengan dibantu oleh para petugas Dishubtrans.

"Dalam kesempatan bertambahnya kemacetan, kami ambil peluang untuk meningkatkan pelayanan bus transJakarta. Bus kami tambah dan jalurnya kami pastikan steril," imbuh dia.

Sementara itu untuk perkembangan ERP tengah menunggu payung hukum berupa peraturan Gubernur (Pergub).

Sedangkan lelang investasi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ERP Dishubtrans DKI Jakarta.

Setelah Pergub dikeluarkan, pihaknya menargetkan waktu satu-dua bulan untuk mendapatkan investor yang membangun infrastruktur ERP.

Dishubtrans DKI sudah mempersiapkan pelbagai hal, dari administrasi hingga peraturan penentuan tarif progresif yang dimana bisa dinaikan bila masih banyak kendaraan, dan hasilnya digunakan kembali untuk meningkatkan transportasi massal.

"Setelah mendapatkan pemenang lelang kan butuh pembangunan sekitar satu tahun. Yah kira-kira abis Pilkada baru diberlakukan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas