Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Jawaban PT Kapuk Naga Indah Mengenai Pelanggaran Batas Kanal

Sementara di lapangan ke dua pulau tersebut tanpa pembatas kanal.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Jawaban PT Kapuk Naga Indah Mengenai Pelanggaran Batas Kanal
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meninjau langsung pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta, Rabu (4/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kapuk Naga Indah dituding melanggar sejumlah aturan ‎dalam pembangunan pulau reklamsi C dan D.

Ke dua pulau yang masing-masing luasnya 276 hektar dan 312 hektar tersebut seharusnya terpisah.

Sementara di lapangan ke dua pulau tersebut tanpa pembatas kanal.

Direktur III PT KNI yang merupakan anak perusahaan Sedayu Group, Nono Sampono membantah jika nantinya ke dua pulau tersebut menyatu.

Saat ini memang menurutnya pulau dibangun tanpa pemisah, itu lantaran untuk memudahkan reklamasi pulau.

"Karena ini sementara, cuma masalah teknis, kalau diambil tanah di depan laut kan yang pulau kecil engga begitu labil, jadi harus disatukan, habis itu dibelah," kata Nono saat menerima tinjauan sejumlah Menteri dan Gubernur DKI‎ ke pulau reklamasi, Rabu (4/3/2016).

Mantan Danpaspampres tersebut juga membantah jika batas kanal 300 meter antara pulau reklamasi dan daratan Jakarta juga dilanggar.

Berita Rekomendasi

Menurutnya batas antar pulau reklamasi dan daratan jakarta tidak melulu harus 300 meter.

Menurutnya berdasarkan kajian yang dilakukan oleh salah satu lembaga yang disewa badan reklamasi DKI dulu, dari 17 pulau rekalmasi tersebut tidak semuanya kanal pembatas dengan daratan 300 meter.

"Oh enggak-enggak, jadi itu kajiannya bervariatif, 17 pulau itu memang ada yang seperti itu (300 meter). Namun tidak semuanya. Ada yang 200 dan 100 meter. Karena di sini tidak ada perkampungan dibelakang jadi kurang lebih 120-150 (meter)," katanya.

Batas antara pulau reklamasi dan daratan diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2008 tentang Penataaan Ruang Kawasan, Jakarta, Bogor, Tanggerang, Cianjur.

Dalam aturan tersebut batas antara pulai reklamasi dan daratan harus memiliki kanal 300 meter.

Peraturan tersebut kemudian ditegaskan oleh pertauran gubernur‎ nomor 121 tahun 2012 tentang Penataan Ruang kawasan Pantai Utara Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas