Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampakan Pulau D Hasil Reklamasi

Pengembang tetap membangun di atas daratan terbentuk, meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pulau D merupakan hasil reklamasi, satu dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Reklamasi dilakukan pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI). Pulau tersebut dibangun seluas 312 hektare.

Pantaun Tribunnews.com, di setiap sektor Pulau D dijaga ketat oleh para penjaga dari PT KNI. Sebelum memasuki Pulau hasil reklamasi, pengunjung diharuskan menukar kartu tanda pengenal.

Sebelum memasuki pulau, harus melewati jembatan besar. Terdapat ratusan ruko yang sudah dibangun di Pulau D.

Pengembang tetap membangun di atas daratan terbentuk, meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Terparkir beberapa alat berat di setiap sudut pulau. Di pesisir pantai terdapat kapal-kapal, termasuk kapal patroli dan kapal pengangkut barang.

Berita Rekomendasi

Dijadwalkan pada hari ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan meninjau langsung pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta.

Ahok meninjau bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

"Kami berempat akan meninjau langsung," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).

Ahok bersama ketiga Menteri akan memantau pulau-pulau hasil reklamasi. Sehingga dapat ditelaah pengembang yang melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Dilihat, ada laporan, berita acara dari Amdal. Kalau memang mereka melanggar dari yang diterapkan di Amdal, maka akan dilakukan pemberhentian sementara," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Ahok menyatakan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan menilai, pengembang sudah melaksanakan reklamasi sesuai Amdal atau tidak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas