Penampakan Pulau D Hasil Reklamasi
Pengembang tetap membangun di atas daratan terbentuk, meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
Pasalnya reklamasi di pantai utara Jakarta harus memperhatikan banyak aspek, yang satu di antaranya lingkungan. Semisal ekosistem dan keberlanjutan penghipudan, tidak hanya manfaat sesaat.
Sementara itu terdapat 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi. Delapan sudah memiliki izin reklamasi, namun sembilan pulau belum memiliki izin reklamasi Teluk Jakarta.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan 17 pulau sudah memiliki izin prinsip. Namun untuk izin pelaksanaan baru ada delapan pulau yang sudah memiliki izin reklamasi.
"Kalau izin prinsip 17 pulau sudah semua, tapi untuk izin pelaksanaan ada delapan pulau yang sudah punya izin reklamasi," ujar Gamal.
Delapan pulau yang sudah memiliki izin, yakni;
- Pulau C (276 hektare), Pulau D (312 hektare), dan E (284 hektare) oleh PT Kapuk Naga Indah
- Pulau F (190 hektare) oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro)
- Pulau G (162 hektare) oleh PT Muara Wisesa Samudera
- Pulau H (63 hektare) oleh PT Intiland Development
- Pulau I (405 hektare) oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi
- Pulau K (32 hektare) oleh PT Pembangunan Jaya Ancol
Sedangkan sembilan pulau yang belum memiliki izin, yakni;
- Pulau A (79 hektare) dan Pulau B (380 hektare) oleh PT Kapuk Niaga Indah
- Pulau J (316 hektare) oleh PT Pembangunan Jaya Ancol
- Pulau L (447 hektare) oleh PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha
- Pulau M (587 hektare) oleh PT Manggala Krida Yudha
- Pulau N (411 hektare) oleh PT Pelindo
- Pulau O (344 hektare) oleh PT Jakpro
- Pulau P (463 hektare) dan Pulau Q (369 hektare) oleh PT Kek Marunda Jakarta.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati mengatakan bahwa 17 pulau itu dibagi menjadi tiga sub-kawasan, yakni timur, barat, dan tengah. Timur untuk pelabuhan, industri, dan pergudangan. Barat untuk pusat permukiman warga atau residential. Tengah untuk komersial.