Politikus Hanura: Kalau Bu Menko Puan Belum Tahu, ya Masalah
Siswi SMP Yuyun diperkosa 14 remaja sebelum dibunuh.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menyayangkan ketidaktahuan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani terkait pemerkosaan siswi SMP di Bengkulu.
Siswi SMP Yuyun diperkosa 14 remaja sebelum dibunuh.
"Kalau bu menko belum tahu, ya masalah. Para pengambil keputusan harus peka terhadap kejadian yang menjadi perbincangan publik. Bu Menko kan banyak stafnya. Jadi tidak mungkin seret informasi," kata Dadang ketika dikonfirmasi, Rabu (4/5/2016).
Dadang mengaku prihatin dengan kejadian pemerkosaan disertai pembunuhan tersebut.
Hal ini harus mendorong seluruh legislator untuk segera merampungkan UU anti kekerasan seksual.
"Nampaknya sanksi kebiri bagi pelaku dapat disepakati," ujarnya.
Dadang melihat kekerasan seksual sudah sering terjadi dengan frekuensi yang sudah sangat merisaukan siapapun.
Masyarakat dan tentunya aparat keamanan harus meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terulangnya kejadian serupa.
"Bahkan saya menyarankan pemerintah dan polisi harus lebih tegas dan antisipatif terhadap para pemabuk, karena para pelaku berani berlaku hal tersebut dibawah pengaruh alkohol," kata Sekretaris Fraksi Hanura itu.
Ia meminta razia terhadap para penjual maupun peminum harus ditingkatkan. "Libas habis," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani mengaku belum mendengar kasus pemerkosaan yang dilakukan 14 laki-laki remaja terhadap perempuan remaja.
"Wah saya belum tahu, apa itu ya?" ujar Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Puan mengaku seharian sibuk bekerja di kantornya, sehingga belum mendengar atau mendapatkan informasi terkait kasus tersebut.
Namun, Puan mengatakan dirinya akan mempelajari kasus tersebut dan akan segera ditindaklanjuti.
"Hanya memang perlu ada sinkronisasi masalah regulasi dan mekanisme berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi sedang diproses," kata Puan.