3,5 Tahun Tidak Bisa Temui Putranya, Aida Mengadu ke Komnas PA
Aida juga berharap Komnas PA memediasi kasus rumah tangganya dengan mantan suaminya, Andi Setiawan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang arsitek yang juga ibu dari dua anak, Aida Noplie Chandra, Sabtu (7/5/2016) menyambangi kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kedatangan Aida bersama putri keduanya Rachel (4) dan keluarga dari Semarang, Jawa Tengah ini diterima langsung oleh Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.
Maksud kedatangan Aida yakni meminta perlindungan bagi kedua anaknya, Rachel dan Ritchie Anderson Tjin (6).
Aida juga berharap Komnas PA memediasi kasus rumah tangganya dengan mantan suaminya, Andi Setiawan.
Termasuk agar Aida bisa bertemu dengan Ritchie yang kini ada dibawah pengawasan Andi Setiawan, anak dari pemilik Gudang Garam Temanggung, Jawa Tengah.
"Ibu Aida ke sini minta bantuan supaya bisa bertemu dengan anak pertamanya, Ritchie yang ada dibawah pengawasan mantan suaminya (Andi Setiawan). Anak keduanya, Rachel juga sama tidak bisa bertemu dengan kakaknya (Ritchie)," ucap Arist.
Arist melanjutkan setelah 3,5 tahun menahan rindu tidak bisa menemui Ritchie, akhir April 2016, Aida berhasil menemukan keberadaan Ritchie yang sekolah di sebuah SD di Magelang dan mereka sempat bertemu.
Sayangnya pertemuan yang tidak sampai lima menit itu harus berakhir karena Andi Setiawan melarang Ritchie bertemu Aida dan Ritchie dibawa pergi oleh Andi Setiawan.
"Ibu Aida dan Rachel menemui Ritchie ke sekolahnya di Magelang tapi malah dihalang-halangi oleh bapaknya sendiri. Ini Tragis, ibu tidak bisa menemui anak laki-lakinya. Itu yang buat Ibu Aida datang kesini minta perlindungan," ujar Arist.
Arist melanjutkan atas aduan Aida dan berdasarkan adanya assesment dari seorang psikolog independen maka ia akan mengeluarkan surat keterangan pengawasan dan perlindungan anak yang ditembuskan ke sekolah sehingga Rachel tetap dalam pengawasan dan tidak bisa diambil oleh Andi Setiawan.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum dari Aida, Mike Mariana Siregar menjelaskan kasus dimulai pada 2012 lalu dimana terjadi konflik dalam keluarga sehingga Aida mengajukan gugatan cerai pada Andi Setiawan ke Pengadilan Agama Semarang.
Putusan dari Pengadilan Agama Semarang yakni hak asuh diberikan ke ayah dan ibu dalam hal ini Andi Setiawan dan Aida.
Tidak puas dengan putusan itu, Andi Setiawan mengajukan banding dan bandingnya dikabulkan dengan putusan hak asuh anak jatuh pada Andi Setiawan.
"Dasar hak asuh jatuh pada Andi karena adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh seorang psikolog mengatakan Ibu Aida tidak layak jadi ibu. Padahal psikolog ini sama sekali belum pernah bertemu Aida," tegas Mike.
Mike melanjutkan pihaknya melaporkan pula dugaan rekomendasi psikolog yang palsu itu ke Polda Jateng namun kasusnya menemui jalan buntu tanpa adanya perkembangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.