Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seknas Perempuan Mahardika: Hukum Kebiri Bentuk Kekerasan Seksual

Menurut Ika, cara yang tepat adalah memperpanjang atau memperberat pemerkosa.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Seknas Perempuan Mahardika: Hukum Kebiri Bentuk Kekerasan Seksual
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Seknas Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (7/5/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengebirian terhadap pemerkosa dianggap tidak tepat untuk memutus mata rantai kekerasan seksual.

Seknas Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi, mengatakan ketidaksetujuannya karena pengebirian adalah salah satu bentuk kekerasan seksual.

"Ini hanya akan menimbulkan rantai kekerasan yang lebih panjang. Jadi kita jangan melakukan pelanggaran HAM karena orang lain melanggar hak orang lain. Itu bukan solusi bagi (memutus) kekerasan seksual," kata Ika saat dikusi bertajuk 'Tragei Yn Wajah Kita' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (7/5/2016).

Menurut Ika, cara yang tepat adalah memperpanjang atau memperberat pemerkosa.

Hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada para pelaku perkosaan.

"Menurut saya perpanjang masa hukuman, hukuman seumur hidup saya pikir itu bisa dipertimbangkan daripada kita harus mewacanakan hukuman kebiri," kata dia.

Ika melanjutkan, kasus perkosaan harus menjadi tanggung jawab bersama.

Berita Rekomendasi

Tidak bisa kasus tersebut hanya ditimpakan kepada korban atau keluarga korban saja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas