Seknas Perempuan Mahardika: Hukum Kebiri Bentuk Kekerasan Seksual
Menurut Ika, cara yang tepat adalah memperpanjang atau memperberat pemerkosa.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengebirian terhadap pemerkosa dianggap tidak tepat untuk memutus mata rantai kekerasan seksual.
Seknas Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi, mengatakan ketidaksetujuannya karena pengebirian adalah salah satu bentuk kekerasan seksual.
"Ini hanya akan menimbulkan rantai kekerasan yang lebih panjang. Jadi kita jangan melakukan pelanggaran HAM karena orang lain melanggar hak orang lain. Itu bukan solusi bagi (memutus) kekerasan seksual," kata Ika saat dikusi bertajuk 'Tragei Yn Wajah Kita' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (7/5/2016).
Menurut Ika, cara yang tepat adalah memperpanjang atau memperberat pemerkosa.
Hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada para pelaku perkosaan.
"Menurut saya perpanjang masa hukuman, hukuman seumur hidup saya pikir itu bisa dipertimbangkan daripada kita harus mewacanakan hukuman kebiri," kata dia.
Ika melanjutkan, kasus perkosaan harus menjadi tanggung jawab bersama.
Tidak bisa kasus tersebut hanya ditimpakan kepada korban atau keluarga korban saja.