Pengamat: Ahok Makin Terpojok Lawan Gugatan Yusril
"Ini menunjukkan ada yang salah dari kepemimpinan Ahok, dan ini tidak bagus ke depan jika kebijakan Ahok seperti itu terus dilanjutkan,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menata ibu kota dinilai kerap kontra produktif.
Peneliti pada Pusat Kajian Politik dan Kebijakan Strategis Ahmad Nasuhi mengatakan kebijakan yang dilakukan Ahok terkadang tidak mengindahkan dampak lanjutan dari apa yang dijalankan khususnya dampak sosial.
Akibatnya, perlawanan demi perlawanan dilakukan warga Jakarta.
Terbaru gugatan yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra untuk mewakili warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur terbukti berhasil di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor gugatan 59/G/2016/PTUN-JKT.
"Ini menunjukkan ada yang salah dari kepemimpinan Ahok, dan ini tidak bagus ke depan jika kebijakan Ahok seperti itu terus dilanjutkan," kata Nasuhi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/5/2016).
Menurutnya, membenahi Jakarta tidak hanya butuh ketegasan tetapi juga harus berkeadilan.
Lebih jauh Nasuhi juga menyoroti sejumlah kebijakan Ahok.
Seperti kasus pengelolaan TPST Bantar Gebang, Ahok berencana akan mumutus kontrak namun belakangan, Ahok mengeluarkan SP3 karena takut digugat.
Apalagi yang menggugat adalah Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dari PT Godang Tua Jaya.
Tak hanya itu, rencana Ahok meggusur Kampung Luar Batang juga mendapat perlawanan.
Ratusan warga Kampung Luar Batang yang diwakili ketua RT, RW serta pengurus Masjid Keramat Luar Batang, menyerahkan 200 lebih berkas kepada Yusril.
Berkas itu berisi fotocopy surat tanah, PBB, akte jual beli, ex verponding (semacam surat legal hak bukti kepemilikan pada zaman Belanda) sertifikat tanah, KTP, dan KK.
Bahkan Yusril menegaskan siap pasang badan melawan Ahok.
Yusril meminta Pemprov DKI tidak semena-mena mengklaim bahwa tanah yang ada di Kampung Luar Batang adalah tanah milik Pemda.