Pengamat: Ahok Makin Terpojok Lawan Gugatan Yusril
"Ini menunjukkan ada yang salah dari kepemimpinan Ahok, dan ini tidak bagus ke depan jika kebijakan Ahok seperti itu terus dilanjutkan,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Argumen yang selama ini dipegang Yusril adalah sebagian masyarakat mempunyai alat bukti hak atas tanah berupa sertifikat hak guna bangunan girik dan lain-lain.
Luar Batang, katanya, pada tahun 1730 dibeli Habib Husein Bin Abu Bakar Alaydrus diberikan hak pemerintah Hindia Belanda untuk membangun Masjid.
"Tak heran jika Ahok makin terpojok, bisa-bisa dia (Ahok) kalah telak lawan Yusril itu," kata Nasuhi.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif mengritik kebijakan Ahok menata Jakarta, terutama untuk dalam revitalisasi kawasan Luar Batang.
Langkah Ahok dinilai akan memperkeruh keadaan.
Kata Syarif itu hanya sebagai alibi untuk mempertahankan posisinya agar tidak kembali menanggung kekalahan yang ketiga kalinya dengan lawan politik sekaligus pengacara warga, Yusril Izha Mahendra.
"Saya tahu sejauh ini Yusril mengantongi dokumen kuat sertifikat warga dan dokumen-dokumen lain yang dimiliki warga Keramat Batang," kata Syarif.
Hal itu juga yang membuat Wali Kota Jakarta utara Rustam Effendi mengambil langkah mundur dari jabatannya.
Rustam dinilai mengerti dinamika yang ada, dimana Yusril bisa saja langsung menggugat Wali Kota ketika mensosialisasikan surat perintah pertama (SP 1) penertiban kawasan Luar Batang.
"Makanya yang keluarin SP 1 Gubernur dong, kan selama ini Lurah, Camat, dan Wali Kota terus. Nah yang ditunggu Yusril yang keluarin SP 1 Gubernur bukan bawahannya," kata Sekertaris Komisi A DPRD DKI itu.