Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas: Jessica Bisa Bebas Dari Tahanan, Tapi Proses Hukum Tetap Lanjut

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta jajaran Polda Metro Jaya mematuhi aturan perundang-undangan mengenai masa waktu penahanan seorang ters

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kompolnas: Jessica Bisa Bebas Dari Tahanan, Tapi Proses Hukum Tetap Lanjut
Tribunnews/Dany Permana
Komisioner Kompolnas, M Nasser 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta jajaran Polda Metro Jaya mematuhi aturan perundang-undangan mengenai masa waktu penahanan seorang tersangka.

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna, akan keluar dari rumah tahanan pada akhir Mei 2016.

Hal tersebut terjadi apabila Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tak kunjung menyatakan berkas perkara Jessica lengkap atau P21.

“Dia bebas dari penahanan,” tutur Komisioner Kompolnas, M. Nasser kepada wartawan, Kamis (12/5/2016).

Meskipun teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage itu bebas dari penahanan, namun kata dia, proses hukum akan tetap berlanjut.

“Artinya, kalau kepolisian menemukan adanya bukti baru, barang bukti maupun alat bukti baru itu bisa segera menyampaikannya kepada jaksa,” kata dia.

BERITA TERKAIT

Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah tiga kali mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, pihak Kejati DKI Jakarta belum menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan surat Penetapan No 242/Pen.Pid/IV/2016/PM.JKT.PST.

Surat tersebut berisi memperpanjang waktu penahanan terhadap tersangka Jessica Kumala Wongso untuk jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2016 sampai 28 Mei 2016.

Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dapat ditahan maksimal 120 hari di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.

Ini karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, di mana ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas