Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedagang Tanah Abang Polisikan Manajer Area PD Pasar Jaya

Para pemilik kios menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan pengelola pasar itu ke Mapolda Metro Jaya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pedagang Tanah Abang Polisikan Manajer Area PD Pasar Jaya
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar Pratama
Pasar Tanah Abang (ilustrasi). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya PD Pasar Jaya menyegel sebanyak 81 kios di Blok F Lama Tanah Abang sejak Rabu, (4/5/2016) berbuntut panjang.

Para pemilik kios menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan pengelola pasar itu ke Mapolda Metro Jaya.

Laporan tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: 2299/VII/2016/PMJ/Ditreskrimum tanggal 12 Mei 2016.

Dalam laporan itu tertera nama Manajer Area PD Pasar Jaya Blok F Lama Tanah Abang atas nama Sunarto.

Diterangkan juga dalam surat tersebut, pasal yang diperkarakan adalah 170 dan 368 KUHP.

Penyegelan dilakukan karena para pedagang menolak membayar Perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha (PHPTU) kepada pengelola.

Namun, para pedagang menilai upaya paksa itu merupakan tindakan sepihak yang merugikan pemilik kios.

Berita Rekomendasi

Afrizal, seorang pedagang, bersama dengan puluhan pedagang lainnya melaporkan hal ini kepada aparat kepolisian karena merasa kecewa terhadap sikap pengelola yang selalu menyegel kiosnya.

“Kios saya ditutup dari Rabu minggu lalu. Disegel dengan kondisi barang-barang dagangan saya masih di dalam kios,” tutur Afrizal saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (12/5/2016).

Dia menyayangkan proses penyegelan toko tanpa sosialisasi.

Biasanya, kata dia, pengelola menyegel pada pagi hari sekitar pukul 07.00 atau 08.00 WIB.

Setelah disegel, dia berupaya membuka kios dengan cara mengelas gembok segel.

“Kemarin-kemarin saya bongkar sendiri segel pakai las. Lalu mereka melaporkan saya ke polisi. Tapi sampai sekarang tidak ada tindaklanjut polisi, berarti nggak ada dasar hukumnya kan,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas