Pulau E Terancam Batal Dibangun
KNI dinilai melanggar Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) di pulau C dan D yang izin pelaksanaannya dijadikan satu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pulau E yang saat ini masih belum dilaksanakan proyeknya terancam gagal dibangun menyusul ditetapkannya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai pemberhentian operasional pembangunan proyek di Pulau C dan D.
Pulau C, D, dan E merupakan pulau yang dibangun oleh pengembang yaitu PT Kapuk Naga Indah (KNI). KNI dinilai melanggar Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) di pulau C dan D yang izin pelaksanaannya dijadikan satu.
Sementara itu, reklamasi di pulau E sendiri masih belum terlaksana.
"Kita tegas mengenai pulau E, sapanjang itu belum dibangun, kita batalkan pengerjaannya," tutur Rasio Ridho Sani Dirjen Penegakkan Hukum KLHK di Pulau C dan D, Jakarta Utara, pada Rabu (11/5).
Dalam SK 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016, KNI dinilai melakukan pelanggaran seperti tidak membuat outlet channel (kanal alur-keluar) yang memisahkan antara 2A (D) dan 2B (C). Ditemukan pendangkalan disekitar area reklamasi.
Selain itu KNI dianggap tidak mampu menjelaskan secara rinci sumber dan jumlah material pasir urug dan batu yang digunakan untuk reklamasi.
Terdapat 11 poin yang harus dilakukan KNI, selama proses operasional proyek diberhentikan.
Beberapa diantaranya adalah melakukan perubahan dokumen lingkungan dan ijin lingkungan pulau C dan D atas ketidaksesuaian paling lama 120 hari.
"Perusahaan juga harus melakukan pengerukan terhadap pendangkalan di sekitar area reklamasi paling lambat 90 hari," kata Rasi.
Di sisi lain Kosasih Manager Lingkungan PT KNI menyatakan, perusahaan akan berusaha untuk memenuhi permintaan KLHK untuk membenahi segala kelengkapannya.
"Bisa kami penuhi, gak akan lebih dari 120 hari kok membuat kanal, masalahnya 1.000 tenaga kerja kami sudah tidak bekerja setelah proyek dihentikan sejak awal April," kata Kosasih di tempat yang sama.
Nasib pulau reklamasi lain yang belum mengantongi izin.
Selain pulau C, D dan E, KLHK juga menghentikan pengoperasian proyek di Pulau G yang proyeknya dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudera (MWS) sesuai dengan SK 355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016. KLHL menilai reklamasi Pulau G telah menjadi diskursus publik.
Selain itu ditemukan pula kondisi pencemaran dan kerusakan lingkungan serta keresahan masyarakat yang membutuhkan perhatian dan penanganan khusus dari Pemerintah.
Sebagai informasi, ada beberapa perijinan yang harus dipenuhi pengembang sebelum melakukan reklamasi yaitu ijin prinsip reklamasi, ijin pelaksanaan reklamasi, dan ijin pemanfaatan reklamasi.
Sebelum ijin prinsip pelaksanaan reklamasi disahkan gubernur, terdapat ijin lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh KLHK terkait AMDAL. Pulau C, D, E, dan G sudah mengantongi ijin prinsip pelaksanaan, namun ditemukan beberapa kesalahan yang membuat KLHK meninjau kembali perijinan prinsip pelaksanaan PT KNI dan MWS.
Pasca ditemukannya pelanggaran tersebut, San Afri Awang Dirjen Planologi KLHK menyatakan akan meninjau kembali ijin prinsip pelaksanaan di pulau yang sudah mengantongi ijin seperti di pulau F, H I dan K. (Rangga Baskoro)