Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pulau E Terancam Batal Dibangun

KNI dinilai melanggar Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) di pulau C dan D yang izin pelaksanaannya dijadikan satu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pulau E Terancam Batal Dibangun
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Pulau D merupakan hasil reklamasi, satu dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Reklamasi dilakukan pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI). Pulau tersebut dibangun seluas 312 hektare. 

Sebelum ijin prinsip pelaksanaan reklamasi disahkan gubernur, terdapat ijin lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh KLHK terkait AMDAL. Pulau C, D, E, dan G sudah mengantongi ijin prinsip pelaksanaan, namun ditemukan beberapa kesalahan yang membuat KLHK meninjau kembali perijinan prinsip pelaksanaan PT KNI dan MWS.

Pasca ditemukannya pelanggaran tersebut, San Afri Awang Dirjen Planologi KLHK menyatakan akan meninjau kembali ijin prinsip pelaksanaan di pulau yang sudah mengantongi ijin seperti di pulau F, H I dan K. (Rangga Baskoro)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas