Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpanjang Izin Reklamasi, Pengembang Harus Patuhi Kontribusi Tambahan 15 Persen

Ahok menyebut pengembang reklamasi tidak akan mendapatkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi,

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Perpanjang Izin Reklamasi, Pengembang Harus Patuhi Kontribusi Tambahan 15 Persen
Warta Kota/Alex Suban
Inilah suasana Pulau Reklamasi C dan D, di seberang Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Proyek reklamasi di pulau ini distop oleh Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani sampai terpenuhnya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan termasuk melakukan perubahan dokumen dan ijin lingkungan. (Warta Kota/alex suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut pengembang reklamasi tidak akan mendapatkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi, sebelum menyelesaikan kontribusi tambahan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ahok menjelaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.

Sebab, dasar aturan untuk pelaksanaan reklamasi tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Sebagai gubernur, Ahok memiliki kewenangan untuk memberikan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atau tidak.

Supaya pengembang memberikan kontribusi atas timbal balik mendapatkan perpanjangan izin, Ahok mengadakan perjanjian dengan empat pengembang reklamasi, yaitu PT Agung Podomoro Land, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Properti Indonesia dan PT Intiland.

Dalam perjanjian itu, tercantum tambahan kontribusi pengembang, yaitu 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.

Pengembang reklamasi wajib memenuhi kewajiban tambahan sebagai syarat izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi.

Berita Rekomendasi

Jika tidak memenuhi kewajiban, Ahok tidak memberikan perpanjangan izin reklamasi ke perusahaan yang bersangkutan.
Perusahaan yang ingin memperpanjang izin reklamasi Pulau G, F, H, dan I Barat.

"Harus 15 persen untuk membangun tanggul, rumah susun, kanal, dan jalan inspeksi. Enak aja lu jual-jual kita tidak dapat apa-apa," ujar Ahok saat memberikan kata sambutan di tengah-tengah acara peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah DKI Jakarta 2030 dan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).

Ahok menceritakan, pada saat sebelum perjanjian diteken dengan para pengembang, dia menyatakan tidak akan memberikan perpanjangan reklamasi, bila pengembang tidak memenuhi kontribusi tambahan kepada Pemprov DKI.

"Kalau tidak ada 15 persen itu, saya tidak mau nyambung (izin pelaksanaan reklamasi)," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas