Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Minta TransJakarta Ajukan Banding Terkait Sopirnya Divonis 2,5 Tahun Penjara

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginstruksikan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memberikan bantuan hukum terhadap Sopir Bus

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahok Minta TransJakarta Ajukan Banding Terkait Sopirnya Divonis 2,5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginstruksikan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memberikan bantuan hukum terhadap Sopir Bus TransJakarta Bima Pringgas Suara.

Bima sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara karena menabrak pengendara sepeda motor yang masuk jalur bus di kawasan Jakarta Kota, Jakarta Barat, November 2015

"Saya akan minta TransJakarta untuk coba bantu bisa banding," kata Ahok di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).

Vonis dinilai bertolak belakang dengan usaha untuk mensterilisasikan jalur bus.

Vonis itu menegaskan TransJakarta tidak memiliki keistimewaan.
Ahok berpandangan, bahwa busway seharusnya sama dengan rel kereta api, masuk dalam kategori jalur khusus yang tidak boleh dilintasi angkutan, selain bus TransJakarta.

Karenanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meminta Mahkamah Konstitusi untuk uji materiil Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Rekomendasi

"Cuma ada dua cara, kita tidak mungkin cepat merevisi UU lalu lintas atau kita ngajuin ke MK seolah-olah si sopirnya yang ngajuin. Ketiga kita harap ada preseden hukum lewat MA itu sih," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bima divonis 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar Kamis (12/5/2016).

Dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bima dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat.

Hakim menilai Bima melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas