Dilengkapi, Penyidik Kembalikan Berkas Perkara Jessica Kepada Jaksa
Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah mengembalikan kembali berkas kasus pembunuhan Wayan Mi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah mengembalikan kembali berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (18/5/2016) pagi.
“Kemarin P19 berkas Jessica dari JPU diterima penyidik. Tadi pukul 08.00 WIB sudah dikembalikan lagi dan sudah dipenuhi permintaan JPU untuk melengkapi berkas,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono.
Dia menjelaskan, permintaan jaksa di P19 nomor B 3599/O.1.1/Epp.1/05/2016 adalah permintaan kepada penyidik melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia.
Ini sesuai surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkumham RI No. AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016 tentang Pencarian dan penyitaan komputer, Rekam medis, dan Catatan Bank.
“Atas petunjuk jaksa tersebut telah kami penuhi dengan mengirimkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham yang menyatakan permintaan MLA belum bisa dipenuhi saat ini,” kata dia.
Selain itu turut dilampirkan satu lembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Reltion to JESSICA Supplementary Mutual Assitance Request.
Dan dua lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority - Attorney Generals Department - Australian Government.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan dikembalikan ke penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ini merupakan pengembalian berkas untuk keempat kali.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang menyebut berkas dengan tersangka Jessica Kumala masih belum dapat dilanjutkan ke pengadilan untuk disidangkan karena alat bukti dianggap belum cukup.
"Alat buktinya belum (lengkap), makanya jaksa peneliti mengembalikan lagi untuk dilengkapi," kata Sudung Situmorang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Kekurangan alat bukti untuk meningkatkan status perkara tersebut, diakui Sudung, telah dia komunikasikan dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Sudung belum memastikan waktu pasti pengembalian berkas dugaan pembunuhan dengan racun sianida itu.