Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pasar Ikan, Pengacara LBH Sebut Ketiadaan Sertifikat Bukan Pembenaran Buat Pemprov Usir Warga

ketiadaan sertifikat, bukanlah pembenaran bagi pemprov DKI Jakarta untuk mengusir warga dari tempat tersebut.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kasus Pasar Ikan, Pengacara LBH Sebut Ketiadaan Sertifikat Bukan Pembenaran Buat Pemprov Usir Warga
Nurmulia Rekso P/TRIBUNnews.com
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Matthew M Lenggu. 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayoritas warga Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, yang digusur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tidak memiliki sertifikat atas tanah yang sudah tahunan mereka tinggali.

Namun ketiadaan sertifikat dinilai bukanlah pembenaran bagi pemprov DKI Jakarta untuk mengusir warga dari tempat tersebut.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Matthew M Lenggu, fakta sudah tahunan warga menempati lahan, juga harus dipertimbangkan.

"Sertifikat bukan satu-satunya bukti kepemilikan, dalam hukum pertanahan mau dilihat dia sebagai pemilik atau tidak, yang dilihat itu penguasaannya secara efektif," ujarnya kepada wartawan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016).

Di Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, diatur bahwa sertifikat bukan segalanya. Negara juga harus menghargai penguasaan lahan secara efektif.

Dalam kasus Pasar Ikan, sudah ratusan tahun wilayah tersebut ditempati warga. Bahkan mereka dapat dikatakan telah beritikad baik, terbukti dari kepatuhan mereka membayar pajak, listrik dan air.

Berita Rekomendasi

"Kalau mereka sudah menempati lahan dua puluh tahun (sampai) tiga puluh tahun, mereka berhak mendapat perlindungan dan jaminan," ujarnya.

Dalam kasus Pasar Ikan, kata dia, terbukti selama bertahun-tahun masyarakat menguasai lahan lebih efektif, daripada Pemprov DKI Jakarta yang mengklaim kepemilikan.

"Kalaupun dia punya sertifikat, tapi sertifikat itu dia tidak menduduki tanahnya, dia tidak mengurus tanah atau rumahya, hilang dia haknya," ujar Matthew.

Dengan demikian menurutnya masyarakat Pasar Ikan masih bisa memperjuangkan haknya.

Bahkan kata dia di Mahkamah Agung (MA) sudah ada sejumlah kasus, yang bisa dijadikan yurisprudensi atau acuan terhadap kasus sejenis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas