Perkenalan di Facebook Berujung Pemerasan Terhadap Kholisi
Pemuda itu justru menjadi korban penipuan sekaligus pemerasan tiga orang pria tidak dikenal.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perkenalan memang tidak seindah perpisahan, apalagi berujung pada pemerasan.
Hal tersebut seperti halnya yang dialami oleh Kholil Bisri (20) pemuda asal Jalan Rajawali Selatan 1 RT 03/02 Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Maksud hati bertemu dengan pujaan hati, pemuda itu justru menjadi korban penipuan sekaligus pemerasan tiga orang pria tidak dikenal.
Peristiwa tersebut diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Akta Wijaya bermula saat korban hendak menemui pujaan hatinya, Resti Suhadi di terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (17/5/2016) malam.
Berbekal sepeda motor dan uang saku sebesar Rp 1 juta, korban pun percaya diri menemui perempuan yang dikenalnya lewat Facebook itu sebelumnya.
Namun, sesampainya di lokasi pertemuan, sosok Resti tidak kunjung ditemui hingga akhirnya korban bertemu dengan tiga orang tersangka pemerasan, yakni AF (30) warga Kampung Ciderum Bogor, IG (29) warga Jalan Kaswari Gang Merpati Sukabumi dan RAF (30) warga Kampung Padarilang Cianjur.
Dalam kesempatan tersebut, AF mengaku sebagai suami Resti Suhadi dan menuduh korban melakukan perselingkuhan dengan istrinya.
Merasa ketakutan, korban kemudian menurut ketika diminta untuk masuk ke dalam mobil, apalagi ketiganya mengancam akan membunuh korban bila melawan.
Sukses menggiring korban ke dalam mobil, ketiga tersangka diungkapkannya segera meminta korban menyerahkan harta benda diantaranya ponsel merek Samsung J5, uang saku milik korban sebesar Rp 1 juta dan sepeda motor Honda Vario B 3807 PAC, yang dikendarai korban.
Selain itu, korban pun diminta untuk menyediakan uang sebesar Rp 30 juta, yang akan diambil para tersangka apabila uang tersebut sudah siap.
"Setelah melucuti korban, tersangka kemudian menurunkan korban di depan SPBU Shell di Jalan Industri Raya, Sawah Besar. Ketiganya berpesan kepada tersangka untuk menghubungi nomor ponselnya sendiri apabila uang sudah siap diserahkan," ungkapnya.
Terkait hal tersebut, lanjutnya, korban kemudian melaporkan kejadian kepada orangtuanya, Kusyanto (52) dan segera melaporkan diri ke Mapolsek Sawah Besar pada Selasa (17/5/2016).
Selanjutnya, pihaknya kemudian melakukan penjebakan dengan menghubungi nomor ponsel korban untuk bertemu di restoran A&W Lokasari, Tamansari Jakarta Barat pada Rabu (18/5) petang.
"Pada saat kejadian ada dua tersangka yang datang, yaitu IG dan RAF. Keduanya langsung anggota amankan dan dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan. Setelah mendapatkan keterangan dari kedua tersangka, pada malam yang sama anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka AF di rumah kontrakan RT 01/10 Sudimara Timur, Ciledug, Tangerang," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario B 3807 PAC, tiga buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 400.000 dibawa ke Mapolsek Sawah Besar.
Ketiga begundal itu dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengacaman dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Dwi Rizki)