Ahok Sebut Aturan 'Palak' Pengembang Reklamasi Sudah Ada Sejak 1997
"Perjanjian sesuai Keppres turunannya. Jadi yang pertama ngelakuin reklamasi adalah PT MKY tahun 1997. Lalu dia mulai kerja tahun 1997, waktu kerja ba
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjanjian kerja sama antara pemerintah dengan pengembang reklamasi yang menyebut ketentuan mengenai kontribusi, tertuang dalam perjanjian kerja sama sejak 1997.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, ketentuan tentang kontribusi sudah diatur sejak lama.
Contohnya, perjanjian kerja sama antara Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan PT Manggala Krida Yudha (MKY) pada 16 September 1997.
Dalam Pasal 1 Huruf S Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dijelaskan kontribusi adalah sumbangan berupa uang atau fisik infrastruktur di luar area pengembangan dalam rangka menata Kawasan Pantai Utara Jakarta.
"Perjanjian sesuai Keppres turunannya. Jadi yang pertama ngelakuin reklamasi adalah PT MKY tahun 1997. Lalu dia mulai kerja tahun 1997, waktu kerja bagaimana? Dia buat perjanjian dengan DKI sebagai bagian turunan dari Keppres. Di situ disebutkan mereka harus melakukan kontribusi," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).
Dasar itu yang menjadi acuan Ahok untuk mengusulkan peningkatan kontribusi tambahan menjadi 15 persen dikali nilai jual obyek pajak dikali area yang dapat dijual.
Hingga kemudian diusulkan pada sebuah pasal dalam rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi.
Tapi usulan tersebut ditolak Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta.
Balegda mengusulkan, tambahan kontribusi, yaitu kontribusi yang diambil di awal dengan mengonversi dari kontribusi 5 persen yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang.
Namun hal itu ditolak Ahok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.