Polisi Telusuri Situs Prostitusi Online Suami-Istri di Pesanggerahan
Pelanggan dapat menghubungi kontak yang ada di iklan internet itu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami-istri A (33) dan L (31) menetapkan harga sebesar Rp 800 ribu kepada para pelanggan yang ingin menikmati jasa prostitusi.
Untuk dapat menikmati jasa, mereka diduga memasarkan melalui website.
Pelanggan dapat menghubungi kontak yang ada di iklan internet itu.
"Kami masih mendalami lapak di internet, tak menutup kemungkinan ada lapak-lapak sama seperti kedua pasutri itu," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murgiyanto, Jumat (20/5/2016).
Dia menjelaskan, pasutri itu selektif di dalam memilih pelanggan.
Pelanggan harus sudah bekerja. Sebab, dia tak mau ada pelanggan berstatus pelajar lantaran takut tak dibayar.
"Tarif sekali main Rp 800 ribu. Termasuk sewa kamar dan pelanggan bisa berhubungan badan serta boleh direkam juga sama pelanggannya," tuturnya.
Sepasang suami-istri, A (33) dan L (31), diamankan aparat kepolisian karena melakukan perbuatan mesum dengan cara mempertontonkan adegan porno kepada orang lain.
Selain mempertontonkan adegan porno kepada orang lain, A, suami mempersilakan para pria hidung belang untuk memakai jasa istrinya, L.
Sebuah apartemen di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan menjadi tempat perbuatan tercela tersebut.