Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sepekan, Polres Jakarta Selatan Bongkar Dua Kasus Prostitusi Online

Kasus ini terdapat seorang mucikari bernama Nurjanah yang jajakan anak asuhnya secara online.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dalam Sepekan, Polres Jakarta Selatan Bongkar Dua Kasus Prostitusi Online
Tribunnews.com/Valdy Arief
Polres Jakarta Selatan bersama dua pelaku prostitusi online. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurang dari satu pekan Kepolisian Resort Jakarta Selatan membongkar dua praktik prostitusi di dua tempat berbeda dengan modus serupa.

Kepala Sub-bagian Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta menyebutkan saat ini pihaknya tengah fokus untuk menindak bisnis esek-esek yang menggunakan media dunia maya.

"Kami terfokus pada kasus yang berkaitan dengan pornografi. Agar jelang Ramadhan ada rasa aman pada masyarakat saat beribadah ada rasa aman," kata Kompol Purwanta di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (21/5/2016).

Pada Kamis (19/5/2016) polisi membongkar prostitusi berbasis situs online di Apartemen bilangan Kalibata.

Kasus ini terdapat seorang mucikari bernama Nurjanah yang jajakan anak asuhnya secara online.

Meski demikian, mucikari itu membatasi pelanggannya hanya pada kalangan tertentu. Dari beberapa perempuan penghibur Nurjanah, ada yang masih di bawah umur.

Esok harinya, Jumat (20/5/2016), di Apartemen Gateway, Pesangrahan, Polres Jakarta Selatan kembali membongkar pelaku bisnis cabul.

Berita Rekomendasi

Kali ini sepasang suami istri berinisial A (33) dan L (31) yang menjajakan adegan dewasa untuk pelanggannya.

akasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Murgiyanto menuturkan, penangkapan sepasang suami-istri (pasutri) ini bermula dari laporan warga mengenai iklan di suatu situs, yang menawarkan tontonan porno secara langsung di sebuah apartemen.

"Selain mempertontonkan hubungan intim di hadapan pelanggannya itu, pasutri itu juga mempersilakan pelanggan berhubungan badan, dengan istrinya itu," ujar Murgiyanto di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).

Dari iklan tersebut, pelanggan akan diminta langsung menghubungi kontak yang tertera pada iklan.

Menurut Murgiyanto, suami dan istri ini tak sembarangan memilih pelanggannya.

"Pelanggannya haruslah yang sudah bekerja. Sebab, kalau pelajar, takut tak dibayar," kata Murgiyanto.

Adapun tarif yang dikenakan sebesar Rp 800.000 untuk sekali "main", termasuk sewa kamar.

Pelanggan juga bisa merekam adegan persetubuhan itu. Berdasarkan pengakuan sementara, suami-istri tersebut melakukan perbuatan asusila itu karena faktor ekonomi.

Keduanya dijerat Pasal 34 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kami masih dalami lapak di internetnya itu. Tak menutup kemungkinan, ada lapak-lapak yang sama seperti kedua pasutri itu," ujar Murgiyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas