Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Agama Lecehkan 10 Bocah Dikenal Santun dan Taat Beribadah

Ia harus mendekam di jeruji penjara karena ditangkap polisi setelah melakukan pelecehan terhadap 10 bocah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Guru Agama Lecehkan 10 Bocah Dikenal Santun dan Taat Beribadah
Warta Kota/Fitriandi Al Fajri
Seorang Guru Agama di SMA Nnegeri Jakarta Timur berinisial JS (40) tega mencabuli 10 bocah laki-laki sejak tahun 2014 lalu. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya, Perumahan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tak disangka tak diduga, JS (40) guru agama yang dikenal sebagai pria santun ternyata memiliki kelainan hasrat seksual di daerah Perum Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Akibat kelakuannya itu juga, ia akhirnya harus mendekam di jeruji penjara karena ditangkap polisi setelah melakukan pelecehan terhadap 10 bocah.

Salah seorang warga setempat bernama Tri (40), Sabtu (21/5/2016) mengaku tak menyangka dengan kejadian ini.

Menurut dia, JS memiliki sosok yang santun dan baik terhadap para tetangganya.

Bahkan JS sering mengisi khutbah Jumat dan pernah sebagai guru mengaji di daerah perumahan.

“Makanya, warga tuh awalnya tidak menyangka dengan kejadian ini. Dia (pelaku) selama ini dikenal baik kok,” ujar Tri.

Tri menyatakan, warga perumahan merasa miris dengan kejadian ini.

Berita Rekomendasi

Selain bisa menimbulkan efek buruk terhadap psikologis anak di masa depan, kejadian ini sudah berlangsung cukup lama yaitu tiga tahun kemudian.

“Ada korban yang sudah kelas 3 SMP, baru mengaku dia pernah ‘digituin’ juga oleh pelaku saat duduk di kelas VI SD,” ungkap Tri.

Tri berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Karena aksi bejatnya itu bisa merusak moral anak-anak di masa depan.

Bahkan sejumlah korban ada yang mengalami trauma berat pasca mendapat pelecehan seksual dari tersangka.

“Ada anak yang nggak mau sekolah lagi dan dia minta pindah di pondok pesantren karena nggak betah di sekolah lagi. Pas ditelusuri, rupanya dia trauma kalau melihat pelaku di daerah perumahan,” jelas Tri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas 15 tahun atau denda Rp 1 miliar. (Fitriyandi Al Fajri) 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas