Ahok Pastikan Putus Kontrak Pengelola Sampah Bantargebang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memutus kontrak kerjasama dengan pihak pengelola sampah Bantargebang, PT Godang Tua Jaya dan PT Naviga
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memutus kontrak kerjasama dengan pihak pengelola sampah Bantargebang, PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.
"Jadi, nanti akan diputus," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Wihara Ekayana Arama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (22/5/2016).
Dikatakan pria yang akarab disapa Ahok tersebut, Pemprov DKI telah menyewa audit independen Pricewaterhouse Coopers untuk mengaudit aliran dana PT GTJ dan PT NOEI.
Dari laporan yang didapat, hasilnya kedua perusahaan pengelola sampah tersebut melakukan wanprestasi.
"Kita lihat hasilnya itu memang wanprestasi. Tapi laporan lengkap masih ditunggu, tunggu laporan lengkapnya saja," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Pemprov DKI telah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada kedua perusahaan itu.
SP 1 pada 25 September 2015 dan SP 2 pada 27 November 2015.
Pemerintah menilai mereka gagal memenuhi kewajiban membangun dan mengoperasikan semua prasarana di TPST Bantargebang pada 2011.
Misalnya, gagal membangun Gasification Landfill Anaerobic Digestion.
Bila putus kontrak, nantinya sampah warga Jakarta yang dibuang di Bantargebang akan langsung dikelola Dinas Kebersihan DKI Jakarta.