Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Tangerang Tunggu Keputusan Ombudsman Soal Penggusuran Dadap Cheng In

Pemerintah Kabupaten Tangerang menunggu pergerakan Ombudsman terkait mediasi lebih lanjut soal penertiban dan penggusuran lokalisasi kawasan Dadap Che

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemkab Tangerang Tunggu Keputusan Ombudsman Soal Penggusuran Dadap Cheng In
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga Dadap mengadu ke Komnas HAM, Senin (23/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang menunggu pergerakan Ombudsman terkait mediasi lebih lanjut soal penertiban dan penggusuran lokalisasi kawasan Dadap Cheng In, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Untuk diketahui, penertiban kawasan Dadap Cheng In sendiri harusnya berlangsung pada 26 Mei 2016.

Namun, kerasnya penolakan dari warga pada tanggal 10 Mei lalu membuat proses pemberian Surat Peringatan kedua saat itu tidak bisa berjalan.

Warga pun akhirnya melaporkan upaya penggusuran ini ke Ombudsman.
Ombudsman juga memanggil Pemkab Tangerang beserta pihak PT Angkasa Pura II, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk mediasi.

Dari hasil pemanggilan, diputuskan bahwa proses penertiban Dadap Cheng In sementara ini dimoratorium dulu.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat dihubungi, Senin (23/5/2016) mengatakan, pihaknya kini hanya bisa menunggu panggilan Ombudsman.

"Kami sekarang menunggu undangan dari Ombudsman sebagai mediator. Belum bisa dipastikan, kapan pertemuan dengan warga akan dilakukan, " kata Zaki.

BERITA REKOMENDASI

Saat ditanya apakah ada dugaan oknum-oknum yang bermain dalam memanaskan kejadian ini, Zaki enggan berkomentar.

"Biar saja nanti Komnas HAM dan Ombudsman yang buktikan jika memang ada provokator atau oknum berkepentingan lainnya dalam kejadian ini, " kata Zaki.

Rencana penggusuran kawasan lokalisasi Dadap Cheng In sendiri awalnya berjalan tertib.

Pemkab Tangerang sendiri sebelumnya sudah sempat bertemu dengan warga dan membicarakan masalah relokasi. Saat itu, warga mengaku setuju dan tidak masalah.

Para pemilik lokalisasi pun sudah angkat kaki dari sana, dan membongkar sendiri bangunan mereka.


Namun, mendadak muncul penolakan dari warga pada tanggal 27 April lalu, tepatnya saat pihak Pemkab Tangerang memberikan Surat Peringatan 1 kepada warga.

Penulis: Banu Adikara

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas