Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Guru Mengaji di Jakarta Pusat Dilaporkan Lecehkan Anak Didiknya

Apalagi diketahui bila MA menangis dan memohon kepada ayahnya untuk tidak lagi bertemu dengan tersangka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Guru Mengaji di Jakarta Pusat Dilaporkan Lecehkan Anak Didiknya
Warta Kota
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi.

Kali ini menimpa MA (14) seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Mirisnya, korban dilecehkan oleh seorang guru mengajinya di sebuah rumah ibadah di bilangan Jalan Kartini VIII Dalam, Sawah Besar, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Terungkapnya kasus pelecehan seksual seksual tersebut diungkapkan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roma Hutajulu yang bermula dari kecurigaan JAK (45) ayahanda MA yang mengetahui gelagat anaknya yang ketakutan saat diminta untuk belajar mengaji di rumah tersangka, yakni Talim (30).

Apalagi diketahui bila MA menangis dan memohon kepada ayahnya untuk tidak lagi bertemu dengan tersangka.

Merasa janggal, sang ayah diungkapkannya segera meminta MA untuk menceritakan masalah dan perilaku apa yang dilakukan oleh Talim hingga membuat anaknya ketakutan.

Kenyataan pahit diceritakan MA kepada ayahnya, disampaikan MA bila kelaminnya seringkali dihisap Talim usai belajar mengaji.

BERITA TERKAIT

"Korban bilang ke ayahnya kalau dia tidak mau ke mushola lagi dan mengaku takut bertemu pelaku. Setelah ditanya ayahnya, korban mengaku seringkali dilecehkan pelaku dengan cara menghisap alat kelamin pelaku sejak tiga minggu lalu," ungkapnya.

Mengetahui keterangan korban, JAK tidak menunggu lama untuk segera melaporkan kejadian tidak menyenangkan tersebut kepada petugas Kepolisian di Mapolsek Sawah Besar pada Minggu (22/5) siang.

Peringkusan tersangka pun segera dilakukan setelah keterangan korban didapatkan, pelaku pun kini masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Pusat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 290 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pelecehan Seksual dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Penulis: Dwi Rizki

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas