Tujuh Tahun Tak Dapat "Jatah" dari Istri Alasan Oknum Guru SD di Marunda Lecehkan Muridnya
Hal itu dilakukannya di sebuah gubuk empang, di Jalan Sungai Tiram, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, sejak 26 April 2016 lalu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang oknum guru matematika tingkat Sekolah Dasar (SD) di kawasan Marunda, Sudjatmo (60), tega menyetubuhi muridnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas V berinisial RNA (12).
Hal itu dilakukannya di sebuah gubuk empang, di Jalan Sungai Tiram, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, sejak 26 April 2016 lalu.
Selain suka terhadap sosok anak tersebut, Sudjatmo yang merupakan warga Marunda ini juga mengaku sudah tujuh tahun lamanya tak pernah berhubungan intim dengan istrinya.
"Saya memang suka sama anak itu, anaknya lucu, cantik. Ya memang suka. Lagipula istri saya sudah gak bisa begituan lagi sama saya. Sudah tujuh tahun nggak berhubungan intim," kata Sudjatmo di lobi Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (24/5/2016).
Sudjatmo yang sudah dikaruniai lima cucu ini menyesal sudah melakukan tindak asusila terhadap muridnya tersebut.
Ditambahkan Sudjatmo, selain malu, ia sudah tak percaya diri untuk berhubungan intim dengan wanita diatas 17 tahun karena kemaluannya sudah tidak se-'greng' dulu.
"Ya sudah kelamaan nggak begituan lagi, jadi loyo. Kalau main sama perempuan di luar ya malu sayanya."
"Kalau sama anak SD kan enggak begitu ngerti begituan," kata Sudjatmo yang wajahnya ditutup topeng.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman membenarkan aksi Sudjatmo menyetubuhi anak ketiga dari empat bersaudara tersebut sudah dilakukannya sejak lama.
Tersangka menyetubuhi RNA sejak umurnya 11 tahun atau masih duduk di bangku SD kelas IV.
"Sudah satu tahun lamanya, Sudjatmo menyetubuhi RNA atau sejak duduk di bangku kelas IV SD. Tersangka mengaku suka dengan anak ini dan memang sudah ada niatan buruk untuk menyetubuhi anak ini. Kadang melakukannya di rumah dinasnya sendiri, dan kadang di luar kelas," kata Yuldi.
Berdasarkan laporan polisi 559/IV/2016/PMJ/RESJU, tanggal 29 April 2016, pelaku terancam pidana kurungan diatas lima tahun penjara, dengan dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan