Jaksa: Jessica Akan Dituntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum, kata Hermanto, akan mengupayakan kelengkapan berkas tersebut sebelum masa penahanan Jessica habis.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Jessica akan terancam hukuman mati.
"Pasal 340 dan 338 (KUHP), 340-nya hukuman mati," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016).
Saat ditanya apakah Kejari telah mengantongi pengakuan Jessica terkait dugaan pembunuhan yang dia lakukan, Hermanto enggan menjawabnya. Dia hanya menyebut hal tersebut akan terlihat di pengadilan.
"Nanti lihat aja di persidangan sambil kita sama-sama uji persidangan yang ada," kata dia.
Setelah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya siang tadi, jaksa penuntut umum (JPU) akan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"JPU akan melengkapi kelengkapan berkas itu sendiri dan sesegara mungkin melimpahkan ke PN Jakarta Pusat," ucap Hermanto.
Ada pun kini Jessica resmi menghuni Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia akan ditahan selama 20 hari di rutan khusus wanita itu.
"Tersangka Jessica kami titipkan ke Rutan Pondok Bambu terhitung 20 hari, terhitung hari ini," tuturnya.
Jaksa penuntut umum, kata Hermanto, akan mengupayakan kelengkapan berkas tersebut sebelum masa penahanan Jessica habis.
"Kami upayakan secepat mungkin. Secepat mungkin kami serahkan ke pengadilan, kami lengkapi dulu," sebut Hermanto.
Penulis : Nursita Sari