Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Perwira Penganiaya Polwan Cantik 'Merana', Ini Fakta yang Diungkap Mabes Polri

"Mutasinya sangat tidak enak. Tadinya sudah promosi Kombes, tapi tidak jadi. Jadi, sudah mutasi kemudian......"

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Nasib Perwira Penganiaya Polwan Cantik 'Merana', Ini Fakta yang Diungkap Mabes Polri
DOK PRIBADI/INSTAGRAM
Sosok menawan Bripda MS yang dianiaya Perwira. 

"Bukan," kata dia.

Namun dalam akun sosial medianya, Muthia menyebut sebagai anak seorang jenderal polisi bintang satu yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam daftar pejabat di BNN, sang jenderal menjabat sebagai direktur.

Hal tersebut menurut Boy, juga menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan.

"Apa yang tersiar di medsos ini nanti ingin didalami lebih lanjut oleh propam dalam rangka bagaimana bisa terjadi seperti ini," katanya.

Menurut Boy, Bripda Muthia bertugas di Polda Jawa Barat.

Namun, ia belum mengetahui apakah perempuan berwajah cantik tersebut telah dipindahtugaskan ke Biro Paminal Mabes Polri.


INSTAGRAM/DOK PRIBADI - Bripda Muthia yang cantik bikin netizen klepek-klepek.
Berita Rekomendasi

Dikonfirmasi hal tersebut Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri, Brigjen Pol Anton Wahono, mengaku belum mengetahui perihal Bripda Muthia telah bertugas di tempatnya.

"Saya nggak tahu," kata Anton.

Sejumlah petugas di Biro Paminal Polri juga belum mengetahui keberadaan Bripda Muthia di bagian tersebut.

Menurut Anton, kasus mengenai AKBP Bambang dan Muthia masih dalam proses pendalaman. Ia tidak bersedia menginformasikan tentang kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

"AKBP BH belum diperiksa. Setahu saya etik juga tidak ada penahanan," ujarnya.

Anton enggan menjelaskan lebih jauh perihal hasil penyelidikan Propam Polri tentang pelanggaran pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk menjaga sikap kepemimpinan melalui keteladanan dan ketaatan pada hukum.

"Itu bukan dari saya. Tapi, kalaupun diindikasikan melanggar, itu perlu proses," ujarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas