Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Mengelompokkan Pengendara di Jalan Raya Menjadi Dua Jenis

Bukan hanya pengelompokan pengendara, soal penegakan hukum polisi juga digolongkan menjadi dua.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Polisi Mengelompokkan Pengendara di Jalan Raya Menjadi Dua Jenis
TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Ilustrasi: Dua hari pelaksanan Operasi Patuh Siak 2016, Satlantas Polresta Pekanbaru sudah mengeluarkan 276 surat tilang. 

2. Wajib memiliki kompetensi mengoperasionalkan kendaraan bermotor.

3. Wajib mematuhi aturan2 lalu lintas.

4. Wajib bertanggung jawab akan keselamatan baik bg dirinya /orang lain.

Kombes Pol Dr Chrysnanda berharap, lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan yang keberadaanya dapat merefleksikan adanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran, lalu lintas sebagai cermin budaya bangsa.

Perilaku berlalu lintas merupakan refleksi atas pemahaman, kesadaran, tanggung-jawabnya terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan dan lalu lintas menjadi cermin tingkat modernitas, keselamatan adalah yang pertama dan utama.

Kombes Pol Dr Chrysnanda juga mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan, tanpa terkecuali, "Banggalah bila tertib bukan bangga bila melanggar.”(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas