Polisi Mengelompokkan Pengendara di Jalan Raya Menjadi Dua Jenis
Bukan hanya pengelompokan pengendara, soal penegakan hukum polisi juga digolongkan menjadi dua.
Editor: Robertus Rimawan
2. Wajib memiliki kompetensi mengoperasionalkan kendaraan bermotor.
3. Wajib mematuhi aturan2 lalu lintas.
4. Wajib bertanggung jawab akan keselamatan baik bg dirinya /orang lain.
Kombes Pol Dr Chrysnanda berharap, lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan yang keberadaanya dapat merefleksikan adanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran, lalu lintas sebagai cermin budaya bangsa.
Perilaku berlalu lintas merupakan refleksi atas pemahaman, kesadaran, tanggung-jawabnya terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan dan lalu lintas menjadi cermin tingkat modernitas, keselamatan adalah yang pertama dan utama.
Kombes Pol Dr Chrysnanda juga mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan, tanpa terkecuali, "Banggalah bila tertib bukan bangga bila melanggar.”(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.