Polisi Mengelompokkan Pengendara di Jalan Raya Menjadi Dua Jenis
Bukan hanya pengelompokan pengendara, soal penegakan hukum polisi juga digolongkan menjadi dua.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM - Di mata polisi lalu lintas ada dua jenis pengendara di jalan raya.
Seperti dikutip dari notes Facebook TMC Polda Metro Jaya dua kelompok pengemudi yaitu pengemudi tertib dan pengemudi tidak tertib.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Kombes Pol Dr Chrysnanda Dwi Laksana MSi dalam notes tersebut.
Menurutnya terkait hal ini tugas polisi adalah menegur pengemudi tidak tertib, supaya menjadi tertib.
Proses menegur ini sekaligus melindungi pengendara lain yang sudah tertib, dari kelalaian pengendara yang tidak tertib.
Kapan dikatakan tidak tertib?
Yakni saat pengemudi melanggar tata cara berkendara di jalan umum, yang telah diatur dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 1992 (sekarang pakai Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009).
Dua penegakan hukum berlalu lintas di jalan raya
Dalam hal ini penegakan hukum oleh Polisi digolongkan menjadi dua.
1. Penindakan bergerak/hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bagi Petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas .
2. Penindakan di tempat/stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah/sudah ada perencanaan terlebih dahulu.
Menurut Dr Chrysnanda, pelanggaran-pelanggaran lalu lintas begitu banyak, bahkan pelaku pelanggaran sering merasa benar dan merasa memiliki hak menggunakan jalan raya.
Disinilah perlunya penyadaran dan membangun sistem elektronik Law Enforcement, untuk merubah mind set bahwa berlalu lintas:
1. Dapat menjadi korban dan pelaku penyebab kepadatan lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.