Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Mengelompokkan Pengendara di Jalan Raya Menjadi Dua Jenis

Bukan hanya pengelompokan pengendara, soal penegakan hukum polisi juga digolongkan menjadi dua.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Polisi Mengelompokkan Pengendara di Jalan Raya Menjadi Dua Jenis
TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Ilustrasi: Dua hari pelaksanan Operasi Patuh Siak 2016, Satlantas Polresta Pekanbaru sudah mengeluarkan 276 surat tilang. 

TRIBUNNEWS.COM - Di mata polisi lalu lintas ada dua jenis pengendara di jalan raya.

Seperti dikutip dari notes Facebook TMC Polda Metro Jaya dua kelompok pengemudi yaitu pengemudi tertib dan pengemudi tidak tertib.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Kombes Pol Dr Chrysnanda Dwi Laksana MSi dalam notes tersebut.

Menurutnya terkait hal ini tugas polisi adalah menegur pengemudi tidak tertib, supaya menjadi tertib.

Proses menegur ini sekaligus melindungi pengendara lain yang sudah tertib, dari kelalaian pengendara yang tidak tertib.

Kapan dikatakan tidak tertib?

Yakni saat pengemudi melanggar tata cara berkendara di jalan umum, yang telah diatur dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 1992 (sekarang pakai Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009).

Berita Rekomendasi

Dua penegakan hukum berlalu lintas di jalan raya

Dalam hal ini penegakan hukum oleh Polisi digolongkan menjadi dua.

1. Penindakan bergerak/hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bagi Petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas .

2. Penindakan di tempat/stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah/sudah ada perencanaan terlebih dahulu.

Menurut Dr Chrysnanda, pelanggaran-pelanggaran lalu lintas begitu banyak, bahkan pelaku pelanggaran sering merasa benar dan merasa memiliki hak menggunakan jalan raya.

Disinilah perlunya penyadaran dan membangun sistem elektronik Law Enforcement, untuk merubah mind set bahwa berlalu lintas:

1. Dapat menjadi korban dan pelaku penyebab kepadatan lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas