Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Sabu dalam Bungkus Permen Ternyata Pemain Lama

Saat tertangkap warga Tebet itu tengah menjalani masa bebas bersyaratnya hingga 2018

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengedar Sabu dalam Bungkus Permen Ternyata Pemain Lama
Valdy Arief/Tribunnews.com
Kapolsek Pancoran Kompol Aswin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengedar narkoba jenis sabu yang bermodus menggunakan bungkus makanan, IC (49), ternyata bukan pertama kali berbisnis barang haram.

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Iptu Bowo Sutrisno menyebutkan IC sudah pernah mendapat hukuman selama 4,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta karena kasus serupa pada 2011.

Saat tertangkap pada Rabu (25/5/2016) sekitar 21.30 WIB, warga Tebet itu tengah menjalani masa bebas bersyaratnya hingga 2018 nanti.

"(Tersangka) ini baru keluar, tertangkap lagi. Tahun 2011 pernah dihukum selam empat tahun lima bulan di Jakarta Timur, dalam kasus sabu juga," kata Iptu Bowo di Mapolsek Pancoran, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Menurut Bowo, kambuhnya perbuatan melanggar hukum pada IC diduga karena selama menjalani hukuman di LP Cipinang, dia terhubung dengan jaringan narkoba.

Ketika diperiksa polisi, IC juga mengaku kenal dengan seorang buronan kasus narkoba berinisial LT. Perkenalan dengan buronan itu terjalin dari seorang temannya di penjara.

"Dia punya kenalan di LP, buat jaringan dan memanfaatkan kurir untuk pengiriman sabu," kata Bowo.

Berita Rekomendasi

Hal serupa juga diungkapkan Kapolsek Pancoran, Kompol Aswin yang menyebut masih ada jaringan narkoba di LP Cipinang terkait kasus ini.

"Memang ada jaringan yang masih ditahan di Cipinang. Kami kembangkan ke sana," kata Aswin.

Tindakan IC yang kembali berjualan narkoba dan melanggar pembebasan bersyaratnya, disebut Iptu Bowo, akan berdampak pada hukumannya kelak.

"Hukumannya pasti diperberat karena langgar pembebasan bersyarat," kata Bowo.

Saat ditangkap di hotel bilangan Kebayoran Lama, IC memiliki sabu seberat 38 gram. Kesemuanya terbalut bungkus makanan kemasan.

Atas perbuatannya, IC diancam dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas