Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sel Jessica Kelebihan Tahanan

Dalam ruang tahanan berukuran 4x6 meter, sedianya Jessica akan membaur dengan sembilan tahanan lain.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sel Jessica Kelebihan Tahanan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso digiring aparat kepolisian saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/5/2016). Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sesuai dengan surat Kepala Kejati DKI Jakarta yang menerbitkan Surat Nomor: B3763011/EPP/1052016 tertanggal 25 Mei 2016 terkait P21 berkas BAP Jessica Kumala Wongso. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso kini mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu pascapelimpahan tahap 2 berkas dan tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yusanti menjelaskan, Jessica yang baru pindah tahanan, saat ini berada dalam masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).

Dalam ruang tahanan berukuran 4x6 meter, sedianya Jessica akan membaur dengan sembilan tahanan lain.

"Namun ruangan Jessica dihuni sebanyak 21 tahanan," kata Ika saat dihubungi, Sabtu (28/5/2016).

Meski berada dalam ruang yang kelebihan kapasitas, Ika menegaskan bahwa tempat itu masih layak.

Terkait kondisi Jessica sendiri, Karutan Pondok Bambu menyebut belum ada keluhan dari dara 27 tahun itu.

Ika menyebut Jessica juga tampak berbaur dengan beberapa teman satu selnya.

Berita Rekomendasi

Beberapa tahanan yang sebelumnya sempat mendekam di Polda Metro Jaya, juga bertemu kembali dengan Jessica.

"Semoga dia bisa cepat menyesuaikan diri. Karena dari dalam Rutan itu ada teman yang dia kenal saat berada di Rutan Polda Metro Jaya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Proses itu berlangsung pada Jumat (27/5/2016), satu hari setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap dan layak disidangkan.

Setelah tahapan itu usai, Jessica dipindahkan penahanannya ke Rutan Pondok Bambu selama 20 hari.

Dalam waktu itu jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk nantinya dibacakan pada sidang perdana dugaan pembunuhan ini.

Kasus ini bermula dari tewasnya Wayan Mirna Salihin usai minum es kopi Vietnam bersama Jessica dan Hani di Cafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari silam.

Belakangan diketahui, Mirna tewas akibat kopi yang dia minum terdapat racun sianida.

Setelah menyidik kasus ini, pada 29 Januari, aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Sehari berselang, karena rumahnya telah dalam keadaan gelap, polisi memutuskan untuk menangkap dan menahan Jessica.

Setelah berulang kali berkas perkaranya dikembalikan karena dinilai belum lengkap, baru pada Kamis (26/5/2016), Kejaksaan menyatakan Jessica sudah layak untuk disidangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas