Aparat Gabungan Tangkap Empat Pelaku Perkosaan Anak Wanita di Jakarta Barat
Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan empat pelaku pemerkosaan anak wanita di bawah umur berinisial M (14).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan empat pelaku pemerkosaan anak wanita di bawah umur berinisial M (14).
Para pelaku Ariyadi (24), Slamet (20), Teguh Wicahyo (20), dan Hendi Rohman diamankan di wilayah Jakarta Barat pada Senin (30/5/2016) sekitar pukul 01.15 - 04.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan penangkapan pelaku didasarkan pada laporan korban yang diterima pada hari Minggu dinihari kemarin.
"Gabungan unit PPA, Krimsus dan Krimum beserta PAWAS Reskrim telah mengamankan pelaku," tuturnya, Senin (30/5/2016).
Selanjutnya keempat pelaku dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, aparat kepolisian masih mencari empat orang pelaku yang masih buron, yaitu Bewok, Cacing, Ebing, dan Wiwin.
Para pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
M (14), seorang anak wanita, menjadi korban tindak pelecehan seksual. Sekitar empat pria dewasa memperkosa M di Tanggul Kali Sekretaris, Tanjung Duren, Sabtu (28/5/2016).
Semula, korban datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menemui pacarnya yang bernama Sugeng. Namun, pacar koban tidak ada.
Korban oleh pelaku yang bernama Bewok (DPO) diajak ke Tanggul. Kemudian disusul tujuh orang temannya.
Di tempat tersebut, keempat pelaku menyetubuhi korban secara bergantian. Setelah selesai disetubuhi korban ditinggalkan.