Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Barang Bukti Celana Jessica yang Menjadi Masalah

Berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Barang Bukti Celana Jessica yang Menjadi Masalah
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Jessica Kumala Wongso 

Hal itu menurut Mudzakir hanya untuk mencari keterangan yang nantinya digunakan menjadi alat bukti dalam persidangan.

"Jadi itu adalah teknik-teknik untuk mengungkap suatu keterangan. Itu teknik penyidikan. Intinya yang dipakai itu keterangannya," ucapnya. (Baca: Babak Baru Kasus Jessica dan Alat Bukti yang Dipertanyakan)

Tidak bisa jadi barang bukti

Namun Muzakir menjelaskan, jika maksud dari polisi menggunakan sampel celana tersebut untuk dijadikan alat bukti sebagai pengganti celana yang telah hilang, tidak bisa. Sampel celana tersebut hanya bisa digunakan polisi sebagai alat simulasi.

"Tapi kalau celana yang dipakai Jessica saat kejadian diganti sampel celana yang dibeli polisi dan dijadikan alat bukti ya enggak bisa, tapi kalau sampel celana itu hanya untuk simulasi ya enggak jadi masalah," kata dia.

Mudzakir menerangkan alat bukti dan barang bukti itu memiliki perbedaan. Menurut dia alat bukti adalah alat yang dipergunakan untuk membuktikan suatu tindak pidana, yaitu bisa berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa, alat bukti petunjuk, alat bukti dokumen dan informasi elektronik.

Sedangkan barang bukti adalah, barang atau benda yang dipakai untuk melakukan persiapan kejahatan atau yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan yang berasal dari tindak kejahatan atau hasil kejahatan.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, jika sampel celana digunakan polisi untuk menjadi alat bukti dalam kasus Jessica, masih tergolong lemah.

"Sampel celana itu tidak kuat jadi alat bukti, kualitas alat buktinya jadi meragukan," ujar Supriyadi kepada Kompas.com, Senin (30/5/2016).

Meskipun dianggap lemah, Supriyadi menuturkan, tidak ada larangan terkait apa saja yang bisa dijadikan alat bukti. Namun alat bukti yang lemah berpotensi digugurkan oleh hakim dalam persidangan.

"Silakan saja, tetapi kan nanti ada pemeriksaan silang dari hakim dan advokat, hal itu pasti beresiko disanggah," ujarnya. (Baca: Sampel Celana Jessica yang Dibeli Polisi Dinilai Lemah untuk Jadi Alat Bukti )

Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, beberapa waktu yang lalu juga mempertanyakan barang bukti tersebut. Penggunaan sampel celana yang hilang untuk dijadikan barang bukti dianggap tindakan yang tidak sesuai.

"Kalau alat bukti seperti celana dibelikan di Pasar Tanah Abang itu kan enggak bisa, bukan alat bukti itu. Itu namanya ilmu gatuk, kalau orang Jawa ngomongnya ilmu gatuk itu (artinya) dicocok-cocokkan, asal sesuai memenuhi unsur gitu," kata Yudi, seusai menemani Jessica ke Rutan Pondok Bambu.

Dalam kasus ini, Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani. (Baca: "Jessica Bilang sama Saya, Dia Harus Bebas")

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas