Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Barang Bukti Celana Jessica yang Menjadi Masalah

Berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Barang Bukti Celana Jessica yang Menjadi Masalah
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Jessica Kumala Wongso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Namun, kasus tersebut masih ramai diperbincangkan khalayak ramai.

Pasalnya, banyak pihak yang menilai bahwa barang bukti yang diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak kuat untuk dijadikan alat bukti.

Salah satu barang bukti yang diperdebatkan adalah sampel celana yang disertakan penyidik untuk menggantikan celana Jessica yang hilang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengakui sampel celana yang menjadi barang bukti dalam kasus kematian Mirna bukanlah celana milik Jessica yang hilang. Polisi terpaksa membeli celana untuk dijadikan barang bukti dan contoh dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

Pasalnya celana yang Jessica kenakan sewaktu Mirna tewas pada 6 Januari 2016 lalu telah dibuang. Jessica beralasan membuang celana tersebut lantaran sudah sobek.

Adapun yang membuang celana itu adalah pembantunya atas perintah dari Jessica. Untuk itu pihak kepolisian membelikan dua potong celana sebagai alat peraga untuk menggantikan celana yang hilang tersebut.

Hal itu untuk menggali keterangan dari Jessica dan pembantunya mengenai bagaimana tekstur sobeknya celana yang dibuang itu.

Berita Rekomendasi

"Makanya polisi beli celana untuk dipraktikkan Jessica dan pembantunya bagaimana sobeknya, itu fakta hukumnya ditaruh, nanti dikasih tahu sama hakim dan JPU," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/6/2016).

Awi melanjutkan, hasil praktik itu nantinya akan digunakan dalam persidangan untuk membuktikan adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan pembantunya.

"Nanti dikasih tahu sama hakim dan JPU. Ini loh bahwa si tersangka bohong. Mengenai yang benar yang mana biar hakim yang menilai," ucapnya.

Terkait hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir, menilai penggunaan sampel celana untuk menggantikan celana yang hilang dalam kasus tersebut tidak masalah.

Menurut dia polisi menggunakan sampel celana itu hanya alat peraga untuk menggali keterangan dari tersangka dan saksi.

"Itu hanya teknik untuk membuktikan jika bentuk celana yang hilang itu seperti apa, jadi celana itu bukan sebagai alat bukti, istilahnya hanya sebagai peraga lah," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com Senin (30/5/2016).

Muzakir mencontohkan, dalam suatu kasus pembunuhan yang menggunakan sebilah pisau, biasanya yang dijadikan alat peraga adalah pisau yang terbuat dari kertas, bukan pisau asli yang dipakai tersangka dalam melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas