Hakim Kabulkan Gugatan Nelayan Soal Reklamasi, Wagub Djarot: Kita Banding
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan banding atas keputusan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait Pembatalan SK Gubernur DKI Jaka
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan banding atas keputusan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait Pembatalan SK Gubernur DKI Jakarta soal Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Banding lah, biar saja (kalah gugatan) kita banding," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).
Djarot mengatakan pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan kekalahan gugatan itu.
Karena proyek reklamasi bukan hanya urusan Pemprov DKI melainkan juga Pemerintah Pusat.
"Reklamasi itu juga sudah masuk ranah pemerintah pusat, tidak apa-apa? Gak masalah kalah gugatan," kata mantan Wali Kota Blitar tersebut.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan nelayan pesisir pantai utara Jakarta.
Hakim memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat 1, 2, 3, 4, 5 untuk meminta penundaan sampai berkekuatan hukum tetap. Meminta tergugat (Gubernur) untuk mencabut SK 2238," kata Ketua Majelis hakim Adhi Budi Sulistyo di ruang sidang Kartika, PTUN, Jalan Sentra Timur, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).
Dalam sidang yang dengan hakim anggota Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing ini juga majelis hakim juga menerima eksepsi tergugat, yang menyebut gugatan Walhi sebagai penggugat 7 sudah kadaluarsa.
"Menerima eksepsi tergugat tentang penggugat 7 badan hujum yaitu gugatan telah lewat waktu," kata hakim Budi.
Putusan itupun langsung disambut gembira oleh para nelayan yang memenuhi ruangan. Sambil sujud syukur mereka juga bertakbir atas kemenangan tersebut.
Seperti diketahui, nelayan pesisir menggugat dalam perkara bernomor 193/G/LH//2015/PTUN-JKT, soal izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Guna memuluskan penolakan tersebut, para nelayan menggandeng LBH dan Walhi untuk menggugat Pemprov ke PTUN pada September 2015 silam.