Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengembang Reklamasi Ajukan Banding

"PT Muara Wisesa Samudera kecewa dengan keputusan Pengadilan. Langkahnya, kita akan melakukan upaya hukum, banding,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengembang Reklamasi Ajukan Banding
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pulau reklamasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Muara Wisesa Samudera Ibnu Akhyat menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim yang memenangkan gugatan nelayan.

PT Muara Wisesa adalah entitas perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk.

Muara Wisesa memegang izin reklamasi Pulau G seluas 161 hektare.

Praktis dengan keputusan tersebut, PT Muara Wisesa merasa dirugikan.

Ibnu mengatakan akan banding perihal keputusan hakim yang mengabulkan gugatan penggugat terhadap SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi kepada PT Muara Wisesa.

"PT Muara Wisesa Samudera kecewa dengan keputusan Pengadilan. Langkahnya, kita akan melakukan upaya hukum, banding," ujar Ibnu saat dihubungi Selasa (31/5/2016).

Tercatat, pengembang pulau G tersebut telah menyerahkan kontribusi tambahan berupa bangunan senilai Rp 200 miliar.

Berita Rekomendasi

Satu di antaranya berupa Rumah Susun Daan Mogot yang sudah dilakukan Berita Acara Serah Terima dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Karenanya, Ibnu berpandangan keputusan majelis hakim tidak sesuai dengan upaya pemerintah untuk menarik investor ke dalam negeri.

Bahkan, bisa menjadi contoh, ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan nelayan pesisir pantai utara Jakarta.

Hakim memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat 1, 2, 3, 4, 5 untuk meminta penundaan sampai berkekuatan hukum tetap. Meminta tergugat (Gubernur) untuk mencabut SK 2238," kata Ketua Majelis hakim Adhi Budi Sulistyo di ruang sidang Kartika, PTUN, Jalan Sentra Timur, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).

Dalam sidang yang dengan hakim anggota Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing ini juga majelis hakim juga menerima eksepsi tergugat, yang menyebut gugatan Walhi sebagai penggugat 7 sudah kadaluarsa.

"Menerima eksepsi tergugat tentang penggugat 7 badan hujum yaitu gugatan telah lewat waktu," kata hakim Budi.

Putusan itupun langsung disambut gembira oleh para nelayan yang memenuhi ruangan. Sambil sujud syukur mereka juga bertakbir atas kemenangan tersebut.

Seperti diketahui, nelayan pesisir menggugat dalam perkara bernomor 193/G/LH//2015/PTUN-JKT, soal izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Guna memuluskan penolakan tersebut, para nelayan menggandeng LBH dan Walhi untuk menggugat Pemprov ke PTUN pada September 2015 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas