Sidang Ulangan Penyebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani Ditangguhkan
Ongen meminta agar Majelis hakim yang dipimpin Nursyam menunda persidangan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pembacaan dakwaan Yulianus Paonganan alias Ongen, terdakwa pelanggar Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun agenda pembacaan dakwaan harus tertunda.
Pasalnya, melalui pengacaranya Bagindo Fahmi, Ongen meminta agar Majelis hakim yang dipimpin Nursyam menunda persidangan.
"Kami ada permohonan untuk menunda persidangan karena ada perlawanan atas putusan sela yang keluar 10 Mei lalu," kata Bagindo Fahmi di Ruang Sidang 3 PN Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Usai membaca berkas permohonan Ongen, hakim Nursyam menyatakan PN Jakarta Selatan sebenarnya juga telah mengeluarkan putusan pengadilan terkait perkara ini.
"Perkara 518/Pid.Sus atas nama Yulianus ditangguhkan sampai ada kekuatan hukum tetap atas perlawanan kuasa hukum," kata hakim Nursyam.
Usai persidangan Bagindo Fahmi menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menunggu putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan sela PN Jakarta Selatan 10 Mei silam.
Meski melalui putusan itu Ongen bebas dari tahanan, mereka masih belum puas.
Putusan sela yang menyatakan PN Jakarta Selatan berhak memeriksa perkara yang berawal dari postingan foto Nikita Mirzani dan Presiden Joko Widodo.
"Perlawanan atas wewenang PN (Jakarta Selatan) mengadili perkara yang tidak jelas locusnya," kata Bagindo Fahmi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Saptadji menegaskan, meski ditangguhkan hingga keluar keputusan perlawanan di Pengadilan Tinggi keluar, perkara ini tetap akan dipersidangkan.
"Kami tunggu saja putusannya seperti apa. Yang pasti perkara ini akan tetap lanjut," kata Chandra.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Ongen dari tahanan setelah mengabulkan eksepsi pada putusan sela hakim Nursyam.
Menurut hakim, ada kesalahan formil pada berkas dakwaan jaksa Abdul Kadir Sangaji yang tidak mencantum tanggal pembuatan. Selain itu, tidak ada permintaan kepada pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan Ongen.