Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Anak Usaha Agung Podomoro: Ketidakpastian Hukum Ganggu Iklim Investasi

PTUN mengabulkan gugatan koalisi LSM yang menyuarakan nelayan pesisir pantai Jakarta, terkait izin reklamasi tersebut.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Pengacara Anak Usaha Agung Podomoro: Ketidakpastian Hukum Ganggu Iklim Investasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga bermain di sekitar proyek reklamasi Pulau G, Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4/2016). Pulau G merupakan satu diantara rencana reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang kini pengerjaannya dihentikan sementara oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait izin reklamasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land) sebagai perusahaan yang diberikan izin berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui PTUN mengabulkan gugatan koalisi LSM yang menyuarakan nelayan pesisir pantai Jakarta, terkait izin reklamasi tersebut.

Putusan hakim PTUN meminta Gubernur DKI Jakarta Basukit Tjahaja Purnama alias Ahok menunda proyek reklamasi.

Penasihat hukum PT Muara Wisesa Ibnu Akhyat mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

Menurutnya, vonis hakim PTUN ini tidak baik bagi dunia usaha, karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah menarik investor baik dari dalam maupun luar negeri.

Ibnu mengatakan, keputusan PTUN ini merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi.

"Kami percaya, Pemerintah DKI Jakarta juga sejalan dengan pemikiran kami bahwa untuk membangun Jakarta menuju kota global yang lebih baik, memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor," kata Ibnu di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, hakim memerintahkan agar tergugat dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta, sampai berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta nomor 2238 tahun 2014 kepada PT Muara Wisasa Samudera tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo yang memimpin sidang putusan yang digelar di PTUN.

Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI nomor 2238 tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisasa Samudera tertanggal 23 Desember 2014.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta nomor 2238 tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisasa Samudera," kata hakim Adhi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas