Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Ngotot, Ahok Khilaf, Kini Manut Hentikan Reklamasi

Ahok sempat ngotot untuk melanjutkan proyek pengerukan laut itu, namun dia meralatnya.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sempat Ngotot, Ahok Khilaf, Kini Manut Hentikan Reklamasi
Youtube
Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut akan menuruti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda reklamasi.

PTUN mengabulkan gugatan nelayan tentang Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G d Teluk Jakarta kepada PT. Muara Wisesa Samudra.

Ahok sempat ngotot untuk melanjutkan proyek pengerukan laut itu, namun dia meralatnya.

"Kita tentu harus patuh kepada putusan hukum. Putusannya menunda sampai mendapat putusan inkracht yang tetap. Menteri LHK juga minta kita menunggu sampai melakukan audit lingkungan. Ya sudah kita tunggu," ujar Ahok di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).

Ahok akui khilaf, karena sebelumnya sempat bersikeras akan melakukan reklamasi dengan melimpahkan proyek pengerjaan kepada Badan Usaha Milik Daerah, PT Jakarta Propertindo.

Dikatakannya, dia baru memahami hasil putusan hakim PTUN semalam yang pada nyatanya berisi tentang imbauan tergugat untuk menunda pelaksanaan reklamasi kepada PT. Muara Wisesa Samudra.

"Semalam saya belum melihat putusan hakim seutuhnya, ya sekarang kalau putusan hakim begitu ya kita tunggu," kata Ahok.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok sempat berkeras menyatakan akan tetap melanjutkan proyek reklamasi.

PTUN, kata Ahok, tidak melarang adanya kegiatan reklamasi Pulau G.

"Tinggal Jakpro mau apa tidak," ucap Ahok Selasa (31/5/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas