Polisi Tangkap Enam Pembunuh Pelajar SMP di Tambun
Pelaku berjumlah enam orang dan berstatus sebagai pelajar seperti korban.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kasus pembunuhan Mohammad Rafi (14), siswa kelas 3 SMP di pinggir rel kereta api RT 06/03, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (2/6/2016) petang lalu, akhirnya terungkap.
Pelaku berjumlah enam orang dan berstatus sebagai pelajar seperti korban.
"Inisial pelaku, AK (14), GO (14), MR (14), MA (14), ET (14), AM (14). Seluruhnya pelajar 3 SMP sama seperti korban," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi, Komisaris Besar M. Awal Chairudin kepada wartawan pada Selasa (7/6/2016).
Mohammad Rafi (14) tewas dengan luka tusuk setelah terlibat tawuran antar pelajar di pinggir rel kereta api di Desa Tambun. Korban tewas seketika karena mengalami luka tusuk di dada kanan dan luka sabet di siku tangan kanannya. Rekan korban baru menyadari hal tersebut, ketika tawuran antar pelajar dari dua sekolah itu dibubarkan warga setempat.
Berbekal informasi, polisi bergegas mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi siswa dari sekolah yang terlibat dengan korban. Dari penyelidikan itu terungkap, pelaku berjumlah enam orang dan membunuh korban menggunakan clurit dan empat bilah potongan besi menyerupai clurit. "Pelaku kami amankan di rumahnya di daerah Tambun tanpa perlawanan," jelas Awal.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla menambahkan, aksi tawuran itu melibatkan sekira 50 siswa. Sebanyak 20 siswa dari sekolah korban dan 30 siswa dari sekolah lain yang juga berdomisili di daerah Tambun. Endang menyayangkan kejadian ini, sebab aksi tawuran merugikan masyarakat sekitar dan pelajar itu sendiri.
Apalagi aksi tawuran tersebut dilakukan setelah para pelajar dari kedua sekolah melaksanakan Ujian Kenaikan Kelas (UKK). "Bukan hanya pelajar dan masyarakat yang rugi, tapi keluarga korban juga merasakan kehilangan dengan adanya kejadian ini," ujar Endang.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU RI No. 35 tahun 2014 jo Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menambahkan, upaya pencegahan tawuran harus ada kerjasama dengan orangtua dalam mengawasi anaknya. Pengawasan itu, kata Neneng, dilakukan terutama selepas anak belajar di sekolah.
"Sekolah hanya bisa mengawasi anak didiknya selama berada di lingkungan sekolah, sementara selepas itu adalah tugas orangtua. Maka dari itu, perlu pengawasan dari orangtua terhadap anaknya," kata Neneng.
Neneng mengungkapkan, sejauh ini pihak kepolisian sudah melakukan berbagai macam upaya preventif guna meminimalisir aksi tawuran. Salah satunya, gencar melakukan pembinaan, penyuluhan dan sosialisasi hukum terkait dampak buruk tawuran.
"Tidak hanya itu, anggota kepolisian juga telah menjalin komunikasi aktif dan melaksanakan patroli pada jam-jam sekolah berlangsung dan bubaran sekolah," ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri