Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Tahan Mantan Anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat

Firmansyah merupakan mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Tahan Mantan Anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan M Firmansyah, tersangka perkara dugaan korupsi dalam pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Firmansyah merupakan mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan M Firmansyah ditahan, ‎Senin (6/6/2016) lalu, di tahanan Bareskrim.

"Senin kemarin kami menahan satu tersangka inisial F (M Firmansyah). Sebelumnya dua tersangka sudah ditahan yakni AU (Alex Usman) dan ZS (Zaenal Soleman)," kata Martinus, Rabu (8/6/2016), di Mabes Polri Jakarta.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima tersangka yakni Alex Usman, ‎Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar, M Firmansyah, dan Harry Lo.

Dari seluruh tersangka baru Alex yang sudah divonis 6 tahun penjaga oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Zaenal masih tahap sidang dan yang lainnya masih tahap penyempurnaan berkas.

Mengenai penahanan dua tersangka lainnya yakni Fahmi Zulfikar anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura dan Harry Lo, Martinus mengatakan penahanan dilakukan apabila berkas penyidikan pada keduanya sudah lengkap.

Berita Rekomendasi

"Yang satu (Fahmi Zulfikar) berkasnya masih diteliti Kejaksaan. Kalau berkas lengkap dia segera kami tahan, begitu juga yang pengusaha (Harry Lo)," tegas Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Martinus menambahkan di kasus yang merugikan negara hingga Rp 81.433.496.225 ini peran M Firmansyah yakni memasukkan UPS dalam RAPBD perubahan.

"Peran dia karena memasukkan UPS ini pada RAPBD perubahan. Karena dimasukkan pada pos pengadaan, jadi masuk padahal sebelumnya tidak ada. Disinilah penyalahgunaan wewenang, makanya dia disidik, kami proses dan ditahan," beber Martinus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas