Maling Air di Jakarta Raup Ratusan Juta Rupiah
PT Aetra Air Jakarta, berhasil menangkap oknum pencurian air, dengan tersangka Gun dan Ipi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Aetra Air Jakarta, berhasil menangkap oknum pencurian air, dengan tersangka Gun dan Ipi.
Modus pencurian yang mereka lakukan yaitu dengan melakukan proses sambungan baru non resmi di area RT 10 dan RT 05 RW 11, Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara.
"Mereka menggunakan pipa tarikan berjarak kurang lebih 400 meter dari pipa resmi Aetra. Oknum tersebut secara terang-terangan menyatakan bahwa, mengaku bisa memasang jaringan resmi ke rumah-rumah di area tersebut," kata Rika Anjulika, Corporate Communication Manager PT Aetra Air Jakarta, ketika dihubungi, Rabu (8/6/2016).
Saat itu, lanjut Rika, pengakuan warga menyatakan kesanggupannya melakukan pembayaran sambungan baru kepada oknum tersebut.
Mengingat warga tersebut tidak mendapatkan akses air bersih, karena area itu adalah area tanah garapan.
"Pengakuan warga bahwa oknum sudah melakukan penipuan proses sambungan baru antara satu bulan dan ada yang lebih dari satu tahun," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lebih dari 30 warga di Kampung Sawah tersebut telah membayar sambungan air, bervariasi dari Rp 1,6 juta sampai Rp 3,2 juta untuk satu sambungan bergantung luas bangunan rumah.
Namun sambungan illegal tersebut diputus oleh petugas Aetra pada saat melakukan penyisiran dan warga diharuskan membayar denda illegal atas sambungan tidak resmi tersebut.
Lalu, karena merasa dirugikan, sejumlah warga akhirnya menangkap oknum Gun dan Ipi dan melaporkannya kepada Aetra.
"Sebagai tindak lanjut atas permasalahan penipuan yang berakibat pada kerugian kehilangan air sebesar 2.553 m3 atau setara dengan lebih dari Rp 114 juta, maka Aetra telah melaporkan oknum tersebut kepada Polda Metro Jaya. Saat ini Barang Bukti yang kita ajukan dan telah dinyatakan lengkap oleh Penyidik Polda Metro Jaya," katanya.
Pihaknya pun berharap, dalam waktu dekat barang bukti sudah masuk proses P-18 atau barang bukti dinyatakan lengkap oleh Polisi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, mengingat kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Atas kasus tersebut, Gun sebagai pelaku Utama akan dikenakan UU KUHP Pasal 378 (kasus penipuan) dan Pasal 372 (kasus penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," jelasnya.
Lalu, tersangka Ipi, sebagai oknum penyerta, yaitu ikut serta membantu tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Pelaku Utama.
Untuk saat ini statusnya dilepaskan dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri dan tidak akan merusak barang bukti.