Kepergok Curi Handphone, Cobos Diuber Warga Hingga Diamankan Polisi
Pencuri ditangkap warga di Kampung Kebon Kelapa RT 02/03, Desa Segar Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (9/6/2016) pagi
Editor: Adi Suhendi
Seluruhnya dilakukan saat rumah sedang ditinggal penghuni atau suasana rumah sedang sepi.
Hal ini terlihat dari cara pelaku menyelinap masuk ke rumah korban dengan santai dan cepat.
Jefri mengimbau kepada warga setempat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian.
Dia meminta, agar pintu rumah selalu dalam keadaan terkunci atau hordeng jendela selalu ditutup bila suasana rumah sepi.
"Karena sepi itulah yang bisa mengundang aksi kejahatan, jadi warga harus tetap waspada," ujar Jefri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita Rekomendasi