Polisi Ciduk Penipu Ratusan Siswa SD di Bekasi
Pelaku penipuan terhadap ratusan siswa SDN 03 Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi akhirnya ditangkap polisi, Kamis (9/6/2016) pagi.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku penipuan terhadap ratusan siswa SDN 03 Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi akhirnya ditangkap polisi, Kamis (9/6/2016) pagi.
Pelaku, Firman Apriansyah (39) diamankan saat bersembunyi di kediamannya, Perumahan Citra Indah City Bukit Menteng Blok A1 Nomor 49, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya," ujar Kepala Kepolisian Sektor Jatiasih, Komisaris Aslan Sulatomo pada Kamis (9/6) siang.
Seperti diberitakan, sebanyak 153 siswa kelas VI di sekolah setempat ditipu pelaku yang berdalih sebagai penyelenggara acara (event organizer/EO).
Dalam aksinya, pelaku menjanjikan para siswa bisa melaksanakan study tour dengan biaya Rp 400.000 per orang.
Saat itu Ketua Panitia, Ratu Rika Permatasari menyetorkan uang sebanyak Rp 39 juta pada bulan April dengan lima tahapan.
Tahap pertama hingga ketiga orangtua siswa menyetor uang Rp 10 juta tunai, lalu tahap keempat Rp 6 juta tunai dan tahap kelima Rp 3 juta lewat transfer.
Namun pada Rabu, 25 Mei 2016 para siswa tak kunjung diberangkatkan ke Taman Wisata Matahari Puncak, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan study tour.
Karenanya, para panitia melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jatiasih.
Aslan mengatakan, modus penipuan yang dilakukan pelaku adalah dengan menawarkan jasa transportasi dan EO lewat CV Pelangi Permata Tour.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diperantarai Jodi Cahyo Sriyono (JCS) yang merupakan rekan dari seorang panitia kegiatan dan juga teman Firman.
"JCS berstatus sebagai saksi karena dia tak tahu bahwa pelaku ini adalah penipu," kata Aslan.
Menurutnya untuk menangkap pelaku, penyidik mengerahkan tim khusus yang disebar ke daerah Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Setelah penyidik menyambangi perusahaan Firman yang berdomisili di Kampung Melayu, Jakarta Timur, kata Aslan, anggota memperoleh informasi alamat rumah pelaku di Kabupaten Bogor.
"Akhirnya dia kami amankan bersamaan dengan barang bukti berupa empat lembar tagihan pembayaran yang dikelurkan CV Pelangi Wisata Tour senilai Rp 36 juta dan satu bukti transfer rekening BCA Rp 3 juta," jelas Aslan.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Evi Fatna mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan agen atau panitia EO yang baru dikenalnya tanpa mengecek sendiri perusahaan itu.
Sebab, kata Evi, warga sendiri yang akan menjadi korbannya karena tertipu panitia EO abal-abal.
Akibat perbuatannya, Firman dijerat Pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri