Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Frans Terkapar Disabet Celurit Gembel

Korban, Frans Vella (24) mengalami luka sabet di bagian paha kiri, sehingga dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diobati.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Frans Terkapar Disabet Celurit Gembel
Warta Kota/Fitriandi Al Fajri
Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi, Komisaris Besar M Awal Chairudin saat menjelaskan kasus pembacokan disamping pelaku pelaku pembacokan itu, yakni Hendra Hermawan alias Gembel (19), Senin (13/6). 

Adapun lokasinya adalah perlintasan kereta api Tambun Utara, fly over Lemahabang, Tegaldanas, perempatan Cibitung, Terminal Kalijaya dan lokasi lainnya.

“Petugas piket di tingkat Polsek akan dioptimalkan sehingga bisa meminimalisir aksi tawuran,” ujar Endang.

Endang mengungkapkan, aksi tawuran biasanya terjadi karena adanya sekumpulan pemuda tanpa didiisi oleh kegiatan positif.

Sehingga, kata dia, mereka rawan melakukan tindakan kekerasan. Apalagi saat sedang berkumpul, mereka berpapasan dengan kelompok pemuda lainnya.

Menurut Endang upaya pencegahan aksi tawuran sebetulnya tugas seluruh pihak, bukan pihak kepolisian saja.

Dia menilai, pihak yang paling efektif mencegah aksi tawuran adalah masyarakat itu sendiri dengan cara rutin mengadakan siskamling.

Sementara peran Bhabinkamtibas dan Babinsa sebagai penyuluh soal bahaya aksi tawuran bagi masyarakat.
Sementara itu tersangka, Hendra mengakui kesalahannya. Menurut dia, aksi penganiayaan itu dilakukan secara spontantias karena kesal dengan ejekan dari kelompok korban.

Berita Rekomendasi

Atas dasar itulah, Hendra nekat membacok Frans menggunakan clurit. Dia juga berdalih, sengaja membawa clurit untuk menjaga diri dari aksi kejahatan di dini hari.

“Sebetulnya nggak ada niat buat ngebacok, cuma karena emosinya kepancing jadi ngebacok dia (korban,” kata Hendra.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa sebilah clurit yang dipakai pelaku.

Akibat perbuatannya, Frans bakal dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas