Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Antikorupsi Dukung Hasil Penyelidikan KPK Atas Kasus Sumber Waras

Hasil penelaahan penyidik KPK tidak ada perbuatan melawan hukum di kasus Sumber Waras.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pegiat Antikorupsi Dukung Hasil Penyelidikan KPK Atas Kasus Sumber Waras
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana gedung RS Sumber Waras, di Jakarta, Senin (18/4/2016). Lahan RS Sumber Waras kini menjadi kontroversi di Ibukota terkait kejanggalan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi yakin hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memastikan tak ada korupsi pada kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.

Hasil penelaahan penyidik KPK tidak ada perbuatan melawan hukum di kasus Sumber Waras.

"Menurut saya KPK cukup proper dalam melihat kasus ini," ujar peneliti Indonesia Legal Reform (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Tribun, Selasa (14/6/2016).

Erwin menjelaskan, unsur sifat melawan hukum adalah unsur inti dari sebuah tindak pidana.

Meskipun unsur-unsur lain terpenuhi namun tidak ada sifat melawan hukumnya, perbuatan tersebut tidak bisa disebut sebagai sebuah kejahatan.

Melihat hasil penyelidikan KPK, dia meragukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil audit BPK yang menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 191 miliar.

"Saya meragukan hasil audit BPK. BPK sepertinya terlalu memaksakan adanya unsur kerugian negara dengan lalai menggunakan lokasi NJOP," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Erwin pun melihat kasus ini muatan politisnya terlalu kuat. "Jika dilihat lebih jauh, politisasi BPK secara kelembagaan disebabkan oleh buruknya sistem seleksi komisioner BPK di mana mayoritas anggotanya diiisi oleh anggota-anggota parpol," katanya.

Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan tak ada korupsi di kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Hasil penelaahan penyidik KPK, tidak ada perbuatan melawan hukum di kasus Sumber Waras.

Namun, terkait dengan hasil audit BPK yang menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 191 miliar, KPK akan memanggil BPK untuk meminta klarifikasi.

"Mungkin pekan depan atau Minggu berikutnya kita akan panggil BPK," ungkap Ketua KPK Agus Raharjo di sela-sela rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

"Ahli menyebutkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kan harganya paling baru," ucap Agus.

Sebelumnya temuan BPK atas kasus Sumber Waras itu dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak berdasar karena terpatok dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) 2013. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan pada 2014. Dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras ditandatangani pada 17 Desember 2014.

Hal ini lah yang menjadi polemik soal audit pembelian lahan RS Sumber Waras antara BPK dengan Ahok kian memanas. Bahkan Ahok menyebut audit BPK ngaco hingga akhirnya menyebabkan kedua belah pihak saling serang dengan argumen masing-masing. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas